
Resep untuk Membuat Odading Camilan Khas Bandung yang Enak
JawaPos.com – Odading merupakan salah satu jajanan yang cukup populer sebagai camilan khas Bandung. Bentuknya sekilas menyerupai roti goreng dengan tekstur yang menarik, yakni bagian luar terasa garing sementara bagian dalamnya lebih lembut.
Camilan ini umumnya dibuat dari adonan berbahan dasar tepung terigu, kemudian digoreng sampai permukaannya berubah menjadi cokelat keemasan. Taburan wijen di bagian luar memberikan aroma dan rasa khas pada odading.
Odading cocok disantap saat masih hangat bersama secangkir teh atau kopi. Menariknya, camilan ini juga dapat dibuat sendiri di rumah dengan proses yang cukup sederhana.
Dilansir dari akun YouTube Devina Hermawan, berikut resep odading tanpa ragi dan tidak membutuhkan proses menguleni adonan hingga benar-benar kalis.
280 gram tepung terigu protein sedang
1¼ sendok teh baking powder
½ sendok teh baking soda
1 butir telur
110 gram susu cair
20 ml minyak
4½ sendok makan gula
½ sendok teh garam
1 sendok makan susu bubuk
20 gram wijen putih
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022