PERAN AKTIF: Arthur menemani putrinya, Calla, bermain. Momen itu memberikan pengalaman positif pada anak ketika dia merasakan kasih sayang dan keterlibatan sang ayah secara utuh.
Keterlibatan figur ayah dalam proses pengasuhan sama pentingnya dengan kehadiran ibu. Sebab, merawat dan mendidik anak bukan hanya tugas ibu.
---
BELAKANGAN ini, fenomena fatherless sering dibicarakan. Kondisi tersebut tidak hanya dapat terjadi akibat perceraian atau karena sang ayah sudah tiada. Namun, dalam kondisi keluarga utuh pun, problem fatherless kerap dijumpai. Kehadiran ayah secara fisik tidak dibarengi dengan keterlibatan secara emosional dan psikologis.
Ratna Sari SPsi MPsi Psikolog CHCHt CPHt CPNNLP menuturkan, anak belajar mengembangkan diri dari sisi sosial dan emosional dari sosok ayah. Karena itu, kurang adanya perhatian dari ayah bisa berdampak pada tumbuh kembang anak secara signifikan.
Salah satunya, anak jadi tidak percaya diri. Anak pun merasa tidak aman di lingkungan sehingga cenderung menghindar. ’’Mudah merasakan kecemasan dan sulit mengelola emosi. Yang kedua, kaitannya dengan identitas gender,’’ ujar psikolog klinis Erta Mentari tersebut.
Anak laki-laki biasanya mencontoh dari ayahnya tentang peran seorang laki-laki. Anak perempuan tidak hanya belajar peran perempuan dari sang ibu, tetapi juga melihat bagaimana peran seorang laki-laki. ’’Jika di rumah ayahnya dominan, terlalu tinggi otoritasnya dan sang ibu tidak berdaya, anak cenderung menjadi takut untuk berdekatan dengan sosok lawan jenis. Begitu pun sebaliknya,’’ jelas Ratna.
Untuk itu, identitas gender harus dibangun dari dua belah pihak. Pengalaman positif terkait meniru peran, menyelesaikan tugas, dan norma-norma itu penekanannya justru harus diberikan seorang ayah. Peran ayah bukan hanya sebagai pencari nafkah.
Untuk memaksimalkan peran, ayah harus terlibat dalam setiap kegiatan sejak anak bayi. Dengan begitu, ikatan emosi itu bisa terbentuk tanpa menunggu anak bisa berbicara. ’’Jika anak sudah lebih besar, ayah bisa mendorong komunikasi rutin dan penuh keterbukaan dengan anak,” lanjut professional marriage consultant tersebut.
Ayah juga bisa ambil peran, antara lain, membuatkan sarapan untuk anak, mengucir rambut anak, mengantar ke sekolah, dan banyak aktivitas lain yang menguatkan ikatan ayah dan anak. ’’Ketika ayah melakukan hal tersebut, ibu memiliki momen untuk ikut mengobrol atau membantu ayah menyiapkan keperluan anak,’’ contohnya.
Ketika anak menghadapi masalah, tidak melulu ibu yang harus turun tangan. ’’Ketika anak dapat tugas sekolah yang ibu kurang menguasai, misalnya elektronika, libatkan ayah. Itu jadi momen bonding dan proses mendidik dari ayah terhadap anak,” lanjut Ratna. Tak lupa apresiasi ayah karena sudah bersedia berperan aktif dalam pengasuhan.
RATNA SARI SPsi MPsi Psikolog CHCHt CPHt CPNNLP
Dalam kondisi yang ’’kurang ideal” ketika anak telanjur tumbuh tanpa kehadiran atau kasih sayang ayah, karena sudah tiada atau tidak mau hadir, ajak anak berdiskusi dari hati ke hati. Tujuannya, mengetahui perasaan dan pikiran mereka tentang ketidakhadiran sosok ayah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Isenmulang Kalteng vs Persebaya di Super League, Green Force Berpeluang Curi Tiga Poin
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Susunan Pemain Persik vs Madura United: Reina Siapkan Strategi Terbaik
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Suahasil Buka Suara soal Pembagian Tugas Tiga Wamenkeu, Ini Fokusnya!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang
Adhyaksa FC Bekasi Vs PSGC Ciamis: Misi Bangkit Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022