
ilustrasi ketiak gelap pada wanita. Sumber foto: Freepik
JawaPos.com – Ketakutan akan terlihatnya ketiak gelap seharusnya tidak membuat Anda terus-menerus mengenakan pakaian berlapis-lapis.
Ketiak gelap dan berubah warna bukanlah kondisi medis dan dapat disebabkan oleh mencukur, penumpukan sel kulit mati, keringat berlebih, atau penggunaan deodoran tertentu.
Meski begitu, ada beberapa solusi alami, aman, dan hemat biaya untuk mencerahkan ketiak gelap tanpa efek samping.
Dilansir ndtv, mari simak tujuh cara ampuh mengatasi ketiak gelap dengan bahan-bahan alami sebagai berikut:
1. Cuka apel
Cuka apel memiliki kandungan asam amino dan asam laktat yang membantu membersihkan sel kulit mati dan mengurangi bekas luka.
Sifat astringen membersihkan pori-pori dan mengurangi penggelapan kulit.
Anda cukup menuangkan sedikit cuka apel organik ke kapas, tepuk-tepuk ke area ketiak, dan biarkan hingga benar-benar kering sebelum dibilas.
Ulangi setiap hari untuk hasil yang cepat dan efektif.
2. Gel lidah buaya
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022