
ilustrasi pasutri yang bertengkar. (freepik)
JawaPos.com – Hubungan yang sehat, terutama pernikahan dibangun di atas komunikasi dan pemahaman.
Tetapi, ketika pasangan Anda memilih diam daripada berkomunikasi, saat itulah kesalahpahaman, terlalu banyak berpikir, dan asumsi memperburuk keadaan.
Ini dikenal sebagai perlakuan diam atau silent treatment, sering kali disalahartikan sebagai perlakuan diam sebagai fase mereka butuh ruang.
Silent treatment terjadi ketika seseorang tidak siap berkomunikasi atau mengakui perasaan orang lain dan malah menggunakan diam untuk menunjukkan kemarahan atau ketidaksepakatan.
Mempelajari tanda-tanda silent treatment dalam pernikahan akan memungkinkan Anda untuk memperbaiki masalah ini agar hubungan tetap utuh.
Dilansir English jagran, berikut tujuh tanda silent treatment dalam pernikahan yang perlu Anda kenali.
1. Diam seketika setelah terjadi perselisihan
Setiap kali pertengkaran berakhir, pasangan Anda memilih diam daripada mengakui atau meminta maaf.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022