
Perilaku pasif agresif karyawan yang benci kerja di tempat kerjanya menurut psikologi. (Magnific)
JawaPos.com – Banyak karyawan yang diam-diam benci kerja namun tidak pernah menunjukkannya secara terbuka kepada rekan atau atasan mereka.
Psikologi menjelaskan bahwa perasaan ini sering tersalurkan melalui perilaku pasif agresif yang halus namun konsisten di tempat kerja.
Perilaku tersebut tidak selalu disadari oleh pelakunya sendiri, namun sangat terlihat oleh orang-orang di sekitarnya.
Dilansir dari laman YourTango pada Selasa (30/6), berikut sebelas perilaku pasif agresif yang sering ditunjukkan seseorang yang sebenarnya tidak menyukai pekerjaannya saat ini.
1. Tidak melakukan lebih dari deskripsi pekerjaan
Karyawan yang diam-diam benci kerja cenderung menolak tanggung jawab tambahan di luar tugas resmi mereka.
Mereka memilih bekerja seminimal mungkin agar tidak menarik perhatian berlebihan dan tetap memiliki ruang hidup di luar pekerjaan.
2. Mengumpulkan tugas melewati tenggat waktu
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022