
Trik psikologi mengakhiri telepon yang sering dipakai orang anti basa-basi. (Magnific)
JawaPos.com - Psikologi mengakhiri telepon menunjukkan berbagai trik sederhana yang sering dipakai orang anti basa-basi saat menerima panggilan.
Sebagian orang benar-benar tidak menyukai obrolan basa-basi, baik karena rasa cemas sosial maupun sifat introvert.
Meski tidak menyukai obrolan ringan, mereka tetap mampu mengakhiri percakapan tanpa membuat suasana menjadi canggung.
Dilansir dari laman YourTango pada Kamis (24/9), berikut sembilan trik psikologi mengakhiri telepon yang biasa dipakai orang anti basa-basi agar tetap terkesan sopan.
1. Mengucapkan kata pembuka yang menandakan akhir percakapan
Sebuah percakapan terkadang hanya membutuhkan isyarat sederhana agar lawan bicara mulai mengakhiri pembicaraannya.
Kata transisi atau helaan napas kecil sudah cukup menjadi tanda bahwa seseorang ingin segera menutup telepon.
Beberapa detik keheningan pun dapat menjadi sinyal yang cukup jelas bagi kenalan yang sedang bertelepon.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Newcastle Jets vs Gamba Osaka di AFC Champions League Elite: Tim Tamu Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Newcastle Jets vs Gamba Osaka: Pertahanan Rapuh Tuan Rumah Jadi Celah!
Prediksi Skor Pohang Steelers vs Johor Darul Ta’zim: Harimau Selatan Siap Terkam Tuan Rumah
Prediksi Skor Buriram United vs Beijing Guoan: The Imperial Guards Terancam Tertahan
Prediksi Skor Kyoto Sanga vs Ratchaburi: Duel Tim Pesakitan Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Atalanta vs Venezia: Rekor Pertemuan Jadi Modal Tuan Rumah
Prediksi Skor Tenerife vs Girona: Tamu Incar Tiga Poin, Tuan Rumah Tertekan
Prediksi Skor Buriram United vs Beijing Guoan di AFC Champions League Elite: Duel Berujung Imbang
TPG Guru Non-ASN Belum Cair, PGRI Desak Kemendikdasmen dan Kemenkeu Berikan Kepastian
Prediksi Skor Atalanta vs Venezia: La Dea Diburu Krisis, Tim Tamu Lebih Mengenaskan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022