
Ilustrasi seseorang yang merasa penglihatannya terganggu akibat terlalu banyak screen time. (Freepik)
JawaPos.com - Kota Toyoake di Prefektur Aichi, Jepang, ambil langkah radikal tingkatkan kesehatan mental dan tidur warganya.
Peraturan daerah batasi screen time maksimal dua jam per hari kini resmi berlaku sejak 1 Oktober 2025.
Regulasi ini fokus pada penggunaan gawai seperti ponsel pintar, komputer, dan tablet di luar keperluan kerja, sekolah, atau rumah tangga.
Inisiatif ini dibuat sebagai panduan moral keluarga untuk hadapi ketergantungan gawai yang makin memprihatinkan.
Pemerintah Toyoake yakin paparan blue light dan stimulasi layar jadi penyebab utama gangguan tidur dan masalah perilaku anak.
Paparan layar juga turunkan kualitas interaksi tatap muka antar anggota keluarga, menurut pemerintah setempat.
Seperti dikutip dari Your Tango, langkah tegas Toyoake buka dialog orang tua dan anak soal dampak negatif kecanduan teknologi.
Berikut tiga poin utama aturan pembatasan screen time, jam malam gawai, dan pro-kontra di kalangan masyarakat Toyoake.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022