ilustrasi orang yang bersin. Sumber foto: Freepik JawaPos.com – Debu merupakan partikel yang mudah ditemukan di berbagai tempat, mulai dari kamar tidur, ruang kerja, hingga perabot rumah tangga. Bagi sebagian orang, paparan debu dapat memicu reaksi alergi yang mengganggu kenyamanan dan aktivitas sehari-hari. Salah satu pemicu yang umum adalah tungau debu rumah, yaitu organisme mikroskopis yang banyak ditemukan di kasur, bantal, karpet, dan furnitur berlapis kain. Reaksi alergi biasanya muncul ketika sistem kekebalan tubuh merespons protein dari tungau maupun kotorannya. Dilansir dari English Jagran, ada lima tanda yang dapat mengindikasikan alergi terhadap debu, disertai sejumlah langkah untuk membantu mengurangi paparannya. Mengenali gejala sejak awal dapat membantu seseorang menentukan langkah penanganan yang sesuai. Lantas, apa saja gejala yang perlu diperhatikan dan bagaimana cara mengurangi risiko alergi debu? Berikut penjelasannya. Bersin berulang kali bisa menjadi salah satu tanda rinitis alergi akibat paparan alergen di lingkungan sekitar. Kondisi ini terkadang lebih terasa ketika seseorang baru bangun tidur atau sedang membersihkan kamar. Reaksi tersebut terjadi karena sistem kekebalan tubuh merespons zat pemicu alergi yang masuk melalui saluran pernapasan. Akibatnya, hidung terasa teriritasi dan tubuh berusaha mengeluarkan pemicunya melalui bersin. Jika keluhan sering muncul ketika merapikan tempat tidur, menyapu, atau membersihkan perabot, paparan tungau debu bisa menjadi salah satu kemungkinan penyebabnya. Untuk mengurangi risiko, bersihkan permukaan menggunakan kain lembap agar debu tidak mudah beterbangan. Saat membersihkan area yang sangat berdebu, gunakan masker dan pastikan ruangan memiliki sirkulasi udara yang baik. Gejala alergi debu tidak selalu berupa bersin. Sebagian orang juga mengalami hidung meler, tersumbat, atau rasa gatal di bagian dalam hidung. Keluhan tersebut muncul ketika jaringan di dalam hidung mengalami peradangan akibat reaksi alergi. Kondisi ini dapat membuat seseorang merasa kurang nyaman, terutama ketika beristirahat atau beraktivitas di dalam ruangan. Gejala bisa berulang saat seseorang terpapar alergen di kamar tidur, terutama jika kasur, bantal, gorden, dan karpet jarang dibersihkan. Untuk membantu meredakannya, kurangi paparan debu dan bersihkan perlengkapan rumah secara rutin. Larutan saline atau cairan pembilas hidung juga dapat membantu sebagian orang, asalkan digunakan dengan benar dan menggunakan air steril, air suling, atau air yang telah direbus lalu didinginkan. Jika hidung tersumbat berlangsung lama atau sering kambuh, konsultasikan dengan tenaga medis untuk mengetahui penyebab dan penanganan yang tepat. Paparan alergen tidak hanya memengaruhi hidung, tetapi juga dapat menimbulkan reaksi pada mata. Gejalanya meliputi rasa gatal, kemerahan, dan keluarnya air mata secara berlebihan.
1. Bersin Berkali-kali, Terutama pada Pagi Hari
2. Hidung Sering Tersumbat atau Berair
3. Mata Terasa Gatal, Merah, dan Berair
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022