Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Januari 2018 | 21.09 WIB

Ahok dan Nicholas 'Labrak' Julianto Tio, Minta Tinggalkan Veronica Tan

Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan istrinya Veronica Tan serta anaknya Nicholas Sean. - Image

Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan istrinya Veronica Tan serta anaknya Nicholas Sean.

JawaPos.com - Nama Julianto Tio yang disebut-sebut sebagai aktor keretakan rumah tangga Mantan Gubernur DKI Basuki Tjhaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan akhirnya dibenarkan. Adik Ahok, Fifi Lety Purnama mengatakan hubungan Vero dengan Julianto Tio sudah berlangsung selama 7 tahun.


Bahkan, Ahok secara jantan pernah meminta Julianto Tio untuk meninggalkan ibu dari tiga orang itu. Bersama dengan anak sulungnya, Nicholas Sean meminta Julianto Tio untuk melepaskan hubungan dengan ibunya.


"Ahok dan Nicholas secara pribadi juga pernah mendatangi Julianto Tio itu waktu beliau masih gubernur," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (31/1).


Fifi menegaskan bahwa permintaan Ahok kepada Julianto untuk meninggalkan istrinya dengan baik-baik. Apalagi, Julianto sudah memiliki keluarga. "Meminta baik-baik supaya meninggalkan istrinya demi keutuhan keluarga masing-masing, mengingat beliau ini sudah punya keluarga dan anak," pungkas dia.


Tapi dengan sombongnya Julianto Tio itu menolak. Bahkan terus menerus mengunjungi Vero sampai akhirnya berhubungan tapi itu semua terjadi," tutur Fifi secara rinci.


Sementara itu, Vero maupun pengacaranya, juga sosok Julianto Tio, belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. Hingga sidang perdana hari ini, pihak Vero tidak hadir sehingga sidang ditunda menjadi Rabu (7/2) mendatang.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore