Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 31 Maret 2018 | 18.05 WIB

Begini Reaksi Pelapor Anies Soal Rencana Polisi Berikan Waktu 60 Hari

Pelapor Gubernur DKI Anies Baswedan - Image

Pelapor Gubernur DKI Anies Baswedan

JawaPos.com - Penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya kini menahan proses penyidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Itu dilakukan karena penyidik menunggu tanggapan Pemprov DKI Jakarta atas rekomendasi Ombudsman RI.


Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian selaku pelapor kasus mengaku ikut saja dengan rencana penyidik. "Menurut saya bagus dan saya setuju saja. Saya berikan waktu 60 hari," kata dia seperti dikutip JPNN.com Group Jawa Pos, Jumat (30/3).


Dia yang juga pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu enggan mencabut laporan terhadap Anies. Dia ingin Polda Metro Jaya tetap melanjutkan kasus tersebut.


Sebab dugaan pelanggaran hukum dari pembuatan kebijakan itu dinilai cukup jelas. "Apalagi rekomendasi dari Dirlantas juga diabaikan," sambung dia.


Sekalipun Pemprov DKI membuka Jalan Jatibaru Raya, laporan tersebut tetap tidak dicabut. Menurutnya, pembukaan Jalan Jatibaru tak menghilangkan pelanggaran pidana yang dituduhkan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore