Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 April 2022 | 18.08 WIB

Ini Lagu yang Dipersoalkan Erwin Agam Usai Dipakai Tri Suaka dan Zidan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pencipta lagu Erwin Agam geram lantaran lagu ciptaannya digunakan tanpa izin oleh penyanyi Tri Suaka dan Zinidin Zidan. Keduanya pun disomasi dan dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar untuk setiap lagu yang digunakan.

Salah satu lagu Erwin Agam yang dipersoalkan setelah dinyanyikan Tri Suaka dan Zinidin Zidan, yang diduga digunakan untuk kepentingan komersil adalah lagu berjudul Emas Hantaran. Lagu ini diketahui sempat viral dan di akun YouTube resminya telah ditonton lebih dari 154 juta kali.

Arianto selaku kuasa hukum Erwin Agam menyayangkan sikap Tri Suaka dan Zinidin Zidan, menggunakan lagu milik kliennya tanpa izin. Keduanya disoal lantaran menikmati keuntungan secara materi atas lagunya. Sedangkan pencipta lagunya berjuang keras mengerahkan energi terbaik saat membuat lagu. Tidak hanya itu, pencipta lagu juga mencurahkan pikiran, tenaga, bahkan finansial supaya lagunya bisa dikenal masyarakat luas.

"Untuk membuat lagu tidak mudah lho. Setelah lagunya jadi masih butuh usaha yang serius ngeluarin tenaga dan uang biar lagunya viral. Sementara mereka dengan gampangnya ngambil lagu yang viral dan mendapatkan keuntungan," tutur Arianto di bilangan Palmerah Jakarta Barat, Rabu (27/4).

Menurutnya, apa yang dilakukan Tri Suaka dan Zinidin Zidan sudah masuk ke dalam kategori pembajakan. Dan masalah pembajakan, ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara mengacu pada UU Hak Cipta.

"Ini memenuhi unsur pembajakan karena menggunakan lagu tanpa izin pencipta. Pembajakan itu dilarang dan sanksinya luar biasa," ungkapnya.

Arianto juga menyatakan, Erwin Agam serius memperkarakan Tri Suaka dan Zinidin Zidan, sehingga melayangkan surat somasi sampai dua kali. Kedua penyanyi tersebut diberikan waktu sekitar 7 hari ke depan untuk memberikan tanggapan somasi.

Jika tidak kunjung ada tanggapan dari Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Arianto memastikan Erwin Agam akan menempuh upaya hukum lewat jalur pidana dan perdata.

"Bapak Erwin Agam memberikan kuasa kepada kami untuk melakukan gugatan perdata dan pidana (jika somasi tak ditanggapi)," tuturnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore