
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Ahmad Ali Fahmi dalam RDPU bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Antara/Farhan Arda Nugraha)
JawaPos.com – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) saat ini memegang dana royalti yang belum diklaim dalam jumlah cukup besar. Nilainya mencapai Rp 24 miliar.
Menurut Komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi, miliaran Rupiah uang royalti itu berasal dari puluhan ribu lagu yang tidak diklaim, dan jumlahnya terus bertambah setiap tahun.
"Kita baru dapat informasi (uang royalti yang tidak diklaim) Rp 24 miliar di (platform) digital. Ini terdiri dari puluhan ribu data judul lagu. Artinya di situ ada puluhan ribu pencipta yang harus kita lindungi hak-haknya," kata Ahmad dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11) sebagaimana dilansir dari Antara.
Ahmad menjelaskan, royalti yang tidak diklaim tersebut berasal dari lagu-lagu yang tidak diketahui penciptanya maupun pembuat lagu yang tidak terdaftar dalam keanggotaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Misalnya ada lagu Cublek-Cublek Suweng ini kan dari zaman Sunan Kalijaga. Itu muncul royaltinya karena penggunaan,” ujarnya.
Ahmad menuturkan bahwa pengelolaan uang royalti yang tidak diklaim saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, LMKN mengumumkan lagu-lagu yang tidak diketahui penciptanya atau belum terdaftar di LMK.
“Kalau memang nanti ada orangnya, dia bisa klaim, nanti kita arahkan ke LMK yang menaunginya,” katanya. LMKN juga berwenang menyimpan uang tersebut selama dua tahun.
Uang tersebut tidak bisa digunakan, kecuali untuk kegiatan pemberdayaan dan optimalisasi musik maksimal sebanyak delapan persen.
Ahmad mengusulkan agar mekanisme pengelolaan uang royalti yang tidak diklaim diatur lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Selain hak cipta dari karya yang tak diketahui penciptanya, dia juga menyoroti persoalan royalti yang terkait dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola bisnis di industri musik.
Ia menjelaskan, pada masa lalu, hak ekonomi para pencipta lagu didistribusikan melalui kontrak kerja sama dengan label atau penerbit lagu.
Di era digital saat ini, banyak pencipta lagu yang memproduksi dan menerbitkan karya mereka secara mandiri tanpa terdaftar di label maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Kondisi ini menyebabkan hak royalti atas karya mereka yang diputar di platform digital tidak bisa diklaim secara langsung.
“Ribuan orang ini tidak bisa mengklaim lagunya karena praktik bisnisnya di lapangan. DSP (platform musik digital) ini hanya mengakui entitas besar seperti label yang sejak puluhan tahun menguasai jutaan database lagu,” kata Ahmad.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
