Logo JawaPos
 - Image
25 Desember 2025, 15.28 WIB

Hati-Hati, Putar Lagu Rohani Natal untuk Komersial Wajib Bayar Royalti, Ini Aturannya

Ilustrasi perayaan natal di salah satu mal di Jakarta. DJKI mengingatkan penggunaan lagu rohani, termasuk lagu Natal untuk tujuan komersial dikenakan royalti. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi perayaan natal di salah satu mal di Jakarta. DJKI mengingatkan penggunaan lagu rohani, termasuk lagu Natal untuk tujuan komersial dikenakan royalti. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore