Hati-Hati, Putar Lagu Rohani Natal untuk Komersial Wajib Bayar Royalti, Ini Aturannya
Ilustrasi perayaan natal di salah satu mal di Jakarta. DJKI mengingatkan penggunaan lagu rohani, termasuk lagu Natal untuk tujuan komersial dikenakan royalti. (Salman Toyibi/Jawa Pos)