
Ilustrasi perayaan natal di salah satu mal di Jakarta. DJKI mengingatkan penggunaan lagu rohani, termasuk lagu Natal untuk tujuan komersial dikenakan royalti. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Lagu-lagu ikonik seperti All I Want for Christmas Is You milik Mariah Carey bukan sekadar penghias suasana Natal.
Di balik nadanya yang ceria, lagu ini adalah "mesin uang" yang menghasilkan royalti fantastis, mencapai Rp 39 miliar hingga Rp 49 miliar setiap tahunnya.
Bahkan, analisis terbaru Billboard memperkirakan total royalti lagu tersebut telah menembus angka Rp 1,5 triliun berkat ledakan tren streaming.
Namun, ada satu hal penting yang sering terlupakan: Lagu rohani tidak bebas hak cipta, termasuk lagu rohani Natal bila tujuannya untuk komersial.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan bahwa penggunaan lagu rohani dalam acara berbayar, konser, hingga tayangan digital tetap tunduk pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Artinya, meski bertema keagamaan, jika lagu tersebut digunakan untuk tujuan komersial, ada kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
Hal ini bertujuan untuk melindungi para pencipta dan pelaku ekonomi kreatif yang menggantungkan hidup dari karya mereka.
Banyak yang mengira lagu rohani boleh diputar bebas di mana saja. Namun, Analis Hukum Ahli Muda DJKI, Achmad Iqbal Taufiq, meluruskan pandangan tersebut.
"Pelindungan hak cipta atas lagu dan/atau musik tidak mengenal kategori genre. Lagu rohani tetap merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang. Ketika dimanfaatkan secara komersial atau dipergunakan dalam ruang publik berbayar, kewajiban pembayaran royalti tetap berlaku," ujar Achmad Iqbal Taufiq dalam keterangannya, Kamis (25/12).
Ia menekankan bahwa pembayaran royalti adalah bentuk keadilan bagi para pencipta lagu yang telah berkarya.
Untuk menghindari masalah hukum, penyelenggara acara atau pengelola platform diimbau untuk mengurus perizinan secara resmi. DJKI meminta masyarakat bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Pihaknya mendorong seluruh penyelenggara acara rohani, pengelola platform, maupun institusi yang menggunakan lagu rohani untuk tujuan komersial agar mengajukan perizinan dan membayar royalti melalui mekanisme resmi.
"Prinsipnya sederhana, siapa pun yang menikmati manfaat ekonomi dari karya cipta orang lain, wajib memberikan penghargaan melalui mekanisme pembayaran royalti," tambah Iqbal.
Langkah ini diambil agar ekosistem musik di Indonesia, termasuk musik rohani, menjadi lebih sehat dan transparan.
DJKI tidak hanya fokus pada penindakan hukum terhadap pelanggar, tetapi juga gencar melakukan edukasi.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
