Dolphiners Film menyerahkan Rp13,9 miliar ke pengadilan
JawaPos.com - Perusahaan produksi video Dolphiners Films akhirnya menyerahkan 1,2 miliar won atau sekitar Rp 13,9 miliar, setelah kalah dari agensi yang menaungi NewJeans, ADOR.
ADOR menggugatan ganti rugi kepada Dolphiners Films dengan tujuan untuk menghentikan pelaksanaan sementara putusan kompensasi sebesar 1 miliar won atau sekitar Rp 11,6 miliar.
Menurut sumber hukum pada tanggal 26 Januari, Dolphiners Films baru-baru ini menyerahkan Rp 13,9 miliar ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Dikutip dari Allkpop, setoran pengadilan mengacu pada uang yang ditempatkan di pengadilan, atau kantor setoran oleh debitur untuk melunasi kewajiban ketika kreditur menolak pembayaran, atau tidak dapat diidentifikasi selama sengketa hukum atau proses penyelesaian utang.
Pelaksanaan sementara adalah mekanisme hukum yang memungkinkan pihak yang menang untuk melaksanakan putusan bahkan sebelum putusan tersebut menjadi final.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022