
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Riza Harahap/Antara
JawaPos.com - Wali Kota Bogor Bima Arya memastikan Satgas Covid-19 Kota Bogor mencabut laporan polisi terhadap RS Ummi usai Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kabur dari RS. Walaupun mencabut laporan polisi, pihak Pemerintah Kota Bogor tetap memberikan sanksi kepada RS Ummi.
“Sore ini kami melihat dan sangat menghargai itikad baik RS Ummi. Kelemahan komunikasi termasuk SOP internal,” jelas Bima Arya saat menggelar konferensi pers bersama manajemen RS Ummi di Balai Kota Bogor, Minggu (29/11) petang.
“Kami sudah memberikan sanksi administratif berupa teguran. Untuk itu, kami tidak akan melanjutkan aduan kepada kepolisian. Kami percaya RS Ummi punya itikad baik untuk melayani warga Kota Bogor dan seluruh pasien,” tuturnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).
Bima menjelaskan, keingintahuan Satgas Covid-19 Kota Bogor terkait tes swab terhadap salah satu pasien RS Ummi, Rizieq Shihab, semata-mata hanya untuk menjalankan tugas. “Banyak spekulasi, banyak asumsi yang berkembang terkait dengan hal ini yang betul-betul perlu untuk diberikan penjelasan,” tegasnya.
“Saya ingin menyampaikan pada hari ini, hal ini tidak terkait dengan persoalan politik, ataupun berbagai macam kepentingan yang tidak terkait dengan isu kesehatan,” kata Bima.
“Saya juga menegaskan, ini domain, ranah Pemkot bogor sepenuhnya. Tidak ada tekanan, intervensi manapun terkait langkah Pemkot dan Satgas. Tugas kami cuma satu, melindungi seluruh warga dan mengatasi penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. Ini komitmen bersama,” lanjutnya.
“Dalam melaksanakan tugasnya, saya sebagai ketua satgas, berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984. Berdasarkan pegangan, pedoman Undang-Undang dan aturan di atas, kami melihat ada hal yang tidak jelas terkait proses dan prosedur penanganan Covid-19 di RS Ummi,” tukas Bima.
Bima juga menegaskan bahwa dia selalu menghormati privasi pasien. ”Kalau ada opini satgas melakukan intervensi dan memaksa buka hasil medik itu tidak benar. Kami memahami privasi pasien. Saya Insya Allah selalu menghormati dan memuliakan ulama,” katanya lagi.
Yang menjadi atensi Bima lebih kepada proses dan pelaporan. Ini penting karena diatur semuanya di Undang-Undang. Dapat dibayangkan apabila, RS tidak berkordinasi dengan Satgas Pemkot atau Dinas Kesehatan terkait dengan perkembangan pasien Covid-19.
“Selama ini sejak Maret, semua RS selalu berkordinasi. Tetapi, identitas pasien tidak dibuka dan tidak diumumkan karena terikat kode etik kedokteran,” kata Bima.
Sementara Direktur RS Ummi Andi Tatat menjelaskan, pelaksanaan tes PCR terhadap Rizieq Shihab melalui MER-C, bukan sengaja ditutupi oleh pihak rumah sakit. “Tidak ada maksud dari kami untuk menutupi. Kami akui ada kelemahan dalam komunikasi, sehingga terkesan menghalang-halangi,” katanya.
“Seharusnya, saat ini tim dokter pribadi melakukan tes. Sesuai kesepakatan antara saya dan pemkot harus disaksikan. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor,” kata Andi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022