
Calon penumpang pesawat mengantre saat lapor diri di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (5/5/2021). Sehari jelang pelarangan mudik Lebaran 2021, terlihat ribuan calon penumpang mengantre untuk naik pesawat di Terminal 2 Bandara Int
JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan ada aturan baru bagi perjalanan orang dalam negeri yang menggunakan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 62 Tahun 2021. Atura tersebut berlaku mulai hari ini, 11 Agustus 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan hal ini untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.
’’Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (11/8).
Sedangkan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali selain wilayah PPKM level 4 dan 3 bisa juga dengan menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, penerbangan dari dan tujuan bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (sampel maksimal 1x24 jam) sebelum keberangkatan.
’’Persyaratan kesehatan tersebut dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” imbuhnya.
Adapun kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi kondisi kesehatan khusus, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. ’’Untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota,” ungkapnya.
Surat edaran ini juga mengatur ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara, diantaranya mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, serta menghimbau penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.
’’Selama perberlakuan edaran ini, maka penyelenggara angkutan udara wajib menerapkan physical distancing di dalam pesawat udara, maksimal 70 persen kapasitas angkut pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body. Untuk operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional seperti angkutan logistik, kepentingan darurat atau mendesak dan technical landing,” tuturnya.
Sebagai informasi, SE 62 Tahun 2021 ini sejalan dengan ditetapkannya Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021. Sehingga SE sebelumnya Nomor 57 Tahun 2021 otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022