
Photo
JawaPos.com - Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah menegaskan bahwa pekerja lepas atau freelancer juga wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaannya.
"Termasuk pekerja atau buruh harian lepas yg memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan (dapat THR)," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/3).
Adapun hitungan besaran THR-nya memang berbeda dengan pekerja biasa. Ia menjelaskan, ada dua kategori hitungan THR, pertama adalah untuk pekerja lepas yang dengan masa kerja lebih dari 12 bulan lebih.
"Maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah yang biasa diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," jelasnya.
Kategori pekerja lepas yang kedua adalah dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Untuk kategori pekerja ini, punya hitungan besaran THR yang berbeda pula.
"Untuk yang demikian maka satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut," tandas Ida.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memutuskan bahwa batas akhir pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan oleh perusahaan terhadap pekerja atau buruh adalah 7 hari sebelum hari raya Idulfitri.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziah dalam konferensi pers lewat virtual, Selasa (28/3).
Ketentuan tersebut diatur, kata Ida, melalui Surat Edaran dengan nomor M/2HK.0400/III/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Fahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Kita mengeluarkan kebijakan THR untuk pekerja atau buruh di pedesaan. THR ini dimaksudkan untuj membantu memenuhi kebutuhan pekerja dalam menyambut hari raya keagamaan," jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022