Ilustrasi peringatan gelombang tinggi. (Istimewa)
JawaPos.com - BMKG mengumumkan peringatan dini gelombang tinggi pada Senin (3/7) malam melalui postingan instagram @bmkgmaritim dan @infobmkg.
Peringatan oleh BMKG tersebut berlaku mulai besok Selasa, 4 Juli 2023 pukul 7.00 WIB hingga 5 Juli 2023 pukul 7.00 WIB.
Terkait gelombang tinggi yang terpantau, BMKG menginformasikan beberapa perairan yang terdampak.
Pusat Meteorologi Maritim BMKG tersebut menginfokan jika pola angin di wilayah Indonesia bagian utara pada umumnya bergerak dari arah Tenggara ke arah Barat Daya dengan kecepatan angin berkisar 5 - 18 knot.
Sedangkan untuk wilayah Indonesia bagian selatan umumnya bergerak dari arah Tenggara ke arah Selatan dengan kecepatan 6 - 25 knot.
Kecepatan angin tertinggi terpantau pada perairan Bengkulu, perairan barat Lampung, perairan selatan Banten, dan Laut Arafuru.
Berikut daftar perairan yang terpantau gelombang tinggi:
- Perairan Utara Sabang
- Perairan Selatan Sumbawa
- Selat Sape Bagian Selatan
- Selat Sumba
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Newcastle Jets vs Gamba Osaka di AFC Champions League Elite: Tim Tamu Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Newcastle Jets vs Gamba Osaka: Pertahanan Rapuh Tuan Rumah Jadi Celah!
Prediksi Skor Pohang Steelers vs Johor Darul Ta’zim: Harimau Selatan Siap Terkam Tuan Rumah
Prediksi Skor Buriram United vs Beijing Guoan: The Imperial Guards Terancam Tertahan
Prediksi Skor Kyoto Sanga vs Ratchaburi: Duel Tim Pesakitan Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Atalanta vs Venezia: Rekor Pertemuan Jadi Modal Tuan Rumah
Prediksi Skor Tenerife vs Girona: Tamu Incar Tiga Poin, Tuan Rumah Tertekan
Prediksi Skor Buriram United vs Beijing Guoan di AFC Champions League Elite: Duel Berujung Imbang
TPG Guru Non-ASN Belum Cair, PGRI Desak Kemendikdasmen dan Kemenkeu Berikan Kepastian
Prediksi Skor Atalanta vs Venezia: La Dea Diburu Krisis, Tim Tamu Lebih Mengenaskan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022