Pimpinan Baznas bidang Transformasi Digital Nasional Nadratuzzaman Hosen (kanan).
JawaPos.com – Ketentuan jaminan berlaku halal berlaku efektif beberapa bulan lagi. Sesuai dengan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober nanti. Kementerian Agama (Kemenag) sampai saat ini menggenjot capaian target sertifikasi produk halal di seluruh Indonesia.
Aturan mengenai kewajiban sertifikasi halal per 17 Oktober 2024 itu, menjadi salah satu pesan yang disampaikan kepada belasan penjual takjil pada pembukaan Gerai Z-Ifthar di Matraman, Jakarta pada Kamis (21/3) petang.
Acara tersebut diikuti penjual aneka takjil. Mulai dari gorengan, es buah, keripik, sampai dengan lauk-pauk untuk berbuka puasa.
Dengan aturan jaminan produk halal tersebut, bulan Ramadhan tahun depan para penjual takjil itu tidak boleh sembarangan. Mereka harus mengantongi sertifikat halal untuk produk yang dijajakan.
Pembukaan Gerai Z-Ifthar itu dipimpin langsung pimpinan Baznas bidang Transformasi Digital Nasional Nadratuzzaman Hosen. Salah satu materi pidatonya mengenai aturan kewajiban sertifikat halal. Dia mengatakan penjual takjil itu adalah pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian bangsa.
Untuk itu seluruh pihak harus membantu proses sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM. "Karena sebentar lagi (sertifikat halal) berlaku wajib," katanya.
Menurut Nadratuzzaman, aturan kewajiban sertifikat halal tersebut niatnya baik. Yaitu untuk memberikan jaminan serta tidak ada keraguan bagi si pembeli.
Dia mencontohkan untuk olahan berbahan ayam, maka harus dipastikan prosesnya sejak penyembelihan di rumah potong hewan (RPH). Untuk memenuhi aspek halal, proses penyembelihan ayam tersebut harus dilakukan di RPH yang sudah memiliki sertifikat halal.
"Selain soal sertifikat halal, ibu-ibu harus berpikir bahwa makanan yang dijual itu thoyyib dan bergizi," katanya.
Sehingga bisa memberikan keberkahan. Khususnya bagi pembeli. Dia mengamati setiap bulan Ramadhan, banyak bermunculan penjual makanan takjil. Dia berharap usaha kuliner itu terus berlanjut, tidak hanya di bulan puasa saja.
Di bagian lain Kemenag mengakui bahwa target sertifikasi halal harus terus dikejar. Khususnya sertifikasi halal untuk rumah potong hewan maupun rumah potong unggas.
Pasalnya rumah potong ini menjadi titik awal sebagian besar produk makanan yang wajib mendapatkan label halal pada 17 Oktober nanti. Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, mereka memfasilitasi penerbitan sertifikat halal untuk tempat pemotongan hewan kecil-kecil yang ada di pasar-pasar.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
