
Paspor RI adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada WNI yang memuat identitas pemegangnya.
JawaPos.com - Ketika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, pastikan Anda memiliki dokumen yang lengkap, seperti paspor. Nah, untuk memiliki paspor di Indonesia, masyarakat harus memahami apa itu paspor, jenis paspor, dan warnanya.
Paspor RI merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memuat identitas pemegangnya. Tujuannya untuk melakukan perjalanan antar negara dan berlaku selama jangka waktu tertentu.
Dilansir dari Kemlu.go.id, Paspor RI berisi 48 halaman, yang di bagian depannya terdapat lambang NKRI hingga Burung Garuda yang dicetak dengan tinta emas. Lantas, apa saja jenis-jenis Paspor RI?. Catat perbedaan berikut ini.
1. Paspor Biasa (berwarna hijau), yang pada umumnya digunakan oleh WNI. Baik untuk perjalanan ke luar negeri maupun haji dan umrah.
2. Paspor Dinas (berwarna biru), jenis ini digunakan khusus untuk Pejabat RI yang mengadakan perjalanan ke luar negeri demi tugas-tugas kedinasan.
3. Paspor Diplomatik (berwarna hitam), yaitu khusus untuk para Diplomat RI dan keluarga yang ditugaskan sebagai perwakilan RI di luar negeri dan Pejabat RI yang mengadakan perjalanan ke luar negeri demi tugas-tugas diplomatik.
Jika telah mengenal jenis-jenis paspor, ada pula persyaratan permohonan Paspor RI yang harus dipahami oleh masyarakat. Dikutip dari surabaya.imigrasi.go.id ada 6 poin yang harus dilengkapi dalam membuat Paspor RI.
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (formulir dapat diperoleh di kantor imigrasi).
2. Melampirkan berkas asli dan fotokopi:
- Kartu Tanda Penduduk (wajib e-KTP atau surat perekaman e-KTP),
- Kartu Keluarga (KK),
- Akte Kelahiran, Ijazah , Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah dan atau surat baptis (bisa dipilih salah satu yang mencantumkan: nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua).
3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI.
4. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
6. Melampirkan keterangan kerja atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
Selain permohonan Paspor RI secara umum, ada pula persyaratan pembuatan Paspor untuk anak di bawah umur (di bawah 17 tahun). Cek 5 poin penting berikut ini.
1. Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (formulir yang dapat diperoleh di kantor imigrasi).

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
