
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali resmi di tahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
JawaPos.com - Penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menambah daftar kepala daerah di Kota Delta itu tersangkut kasus korupsi. Sangkaan korupsi terhadap Gus Muhdlor menjadi pukulan telak upaya pemberantasan korupsi di Sidoarjo.
Tercatat, Gus Muhdlor merupakan kepala daerah ketiga di Sidoarjo yang terjerat kasus korupsi. Dalam periode sebelumnya, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tersangkut kasus dugaan suap di KPK. Saiful Ilah diduga menerima suap senilai Rp 600 juta terkait pengadaan infrastruktur.
KELUAR RUANGAN: Selepas mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/8), mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah meninggalkan ruang sidang.
Saiful Ilah divonis selama 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 5 Oktober 2020. Namun, hukumannya dikurangi setelah mengajukan banding. Saiful Ilah telah bebas pada 7 Januari 2022.
Sebelum Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo periode 2001-2010, Win Hendarso juga tersangkut kasus korupsi kas daerah. Win terlibat pencairan uang kas daerah sebesar Rp 2,3 miliar pada 2005 dan 2007.
Win Hendarso pada 2013 divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Win kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Februari 2017.
Ketiga nama itu ketika terjerat dalam kasus korupsi harus "sekolah" di KPK dan selanjutnya menjalani hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas).
BEBAS: Mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso keluar dari Lapas Porong.
Direktur penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur mengamini krisis integritas terjadi di Sidoarjo. Padahal, KPK selalu mengingatkan seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah untuk menghindari praktik korupsi.
"Masalah ini kenapa kemudian terjadi lagi, ya namanya juga kita sudah berusaha mencegah, tapi mungkin bagian itu ya kembali dilanggar, seperti itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5).
Asep menjelaskan, setiap perkara korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap akan menjadi bahan pembelajaran bagi penyelenggara negara. Hal itu untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.
"Setelah selesai suatu perkara kami membuat laporan hasil penyidikan. Laporan hasil penyidikan ini nanti kami kirim ke deputi pencegahan bisa dilihat nanti seperti apa modus operandinya, dan lain-lainnya, dan itu akan menjadi bahan pencegahan, termasuk juga ke kabupaten itu sendiri (Sidoarjo) dan ke kabupaten-kabupaten lainnya bahwa ‘oh ada ini modus operandi seperti ini, misalnya bapak ibu para pejabat di kabupaten ini jangan melakukan ini’," ujar Asep.
Oleh karena itu, Asep mengingatkan kepala daerah untuk bisa menjaga integritasnya. Hal ini penting untuk menghindari hal-hal yang mendekati praktik rasuah.
"Jadi, ada pembelajaran yang kita ambil dari proses penyidikan yang telah selesai, sehingga biasanya termasuk juga sampai gelar perkaranya kalau inkrah diberikan kepada pencegahan, dibuat workshop ke masing-masing daerah seperti itu, supaya itu tidak terjadi kembali," pungkas Asep.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022