
Logo IKN
JawaPos.com - Plt Wakil Kepala OIKN Raja Juli Antoni sempat mengutarakan keraguan investor terkait status tanah di IKN. Namun, pakar hukum tanah Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurhasan Ismail menganalisis, masalah bukan pada status tanah. Melainkan panjangnya jangka waktu kepemilikan tanah yang diberikan pemerintah. Jangka waktu yang terlalu panjang itu potensial menimbulkan masalah hukum.
Sesuai dengan UU 21/2023 tentang IKN, dalam pasal 16A ayat 1 dan 2 disebutkan, hak guna usaha (HGU) diberikan untuk jangka waktu 95 tahun serta bisa diperpanjang dengan jangka waktu yang sama. Lalu, hak guna bangunan (HGB) diberikan dengan jangka waktu 80 tahun dan bisa diperpanjang dengan jangka waktu yang sama. UU IKN tidak mengatur bahwa investor bisa mendapatkan surat hak milik (SHM).
Masalah hukum bisa timbul karena panjangnya waktu pengelolaan tanah yang diberikan. Nurhasan mengatakan, waktu 95 tahun sangat berpotensi untuk membuat pemberi hak pengelola tanah atau OIKN lupa memiliki tanah yang telah diberikan pengelolaannya ke investor. ”Jangan-jangan yang memberi sudah lupa. Yang juga menjadi persoalan, 95 tahun itu sudah ganti berapa presiden,” urainya.
Masalah hukum lainnya bisa timbul bila investor tidak benar-benar memanfaatkan tanah tersebut. Misalnya, dari 10 ribu hektare hanya digunakan 5 ribu hektare. Kondisi itu bisa diartikan menelantarkan tanah negara. ”Ini bisa menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Sebab, dengan tanah tidak dipergunakan secara maksimal, masyarakat dan negara tidak mendapatkan manfaat maksimal. Misalnya, investasi tidak maksimal, penyerapan tenaga kerja tidak penuh, dan sebagainya. ”Pajak tidak maksimal didapatkan juga. Intinya, produk menjadi tidak dimanfaatkan maksimal oleh semuanya,” jelas dia.
Dilansir dari Kaltim Post, Pemimpin Konsorsium Nusantara Sugianto Kusuma alias Aguan yang menjadi investor swasta pelopor di IKN berharap Plt kepala dan wakil kepala OIKN mampu mengambil keputusan dengan cepat. Dalam hal ini memberikan kepastian investasi kepada investor.
”Harapannya bisa mengambil cepat keputusannya. Dan yang sudah lewat jangan kita komentari,” katanya kepada Kaltim Post seusai groundbreaking Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden di IKN, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), kemarin. (idr/lyn/wan/c9/fal)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022