
Ilustrasi para peserta seleksi calon PPPK menunjukkan berkas pendaftaran. (RIANA SETIAWAN/JAWA POS)
JawaPos - Badan Kepegawaian Negara kembali memperpanjang waktu pendaftaran Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024.
Pendaftaran dijadwalkan mulai 17 Desember 2024, kemudian diperpanjang hingga hari ini (7/1).
Namun melalui Surat Plt. Kepala BKN No.50/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 berisikan Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.
Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN pada Selasa (7/1) menjelaskan bahwa pendaftaran seleksi memiliki jadwal terbaru pendaftaran PPPK yang diperpanjang yaitu 17 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025. Pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran PPPK memiliki jenis seleksi yaitu PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Teknis.
Setiap jenis seleksi memiliki tahap unggah dokumen. Jenis dokumen yang diunggah akan berbeda sesuai dengan persyaratan instansi yang akan dilamar. Sebelum memilih jenis seleksi, Pelamar disarankan sudah membaca dan memahami informasi sesuai apa yang ingin dilamar.
Jenis dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 2024, seperti:
- Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai.
- Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai.
- Surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, dengan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2 (dua) s.d. 8 (delapan) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dilamar
- Kartu Tanda Penduduk / Surat Keterangan dari Dukcapil / Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.
- Surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Bagi yang TIDAK terdaftar dalam database non-ASN BKN, masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
- Ijazah asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Transkrip/Daftar Nilai asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
