
Kepala BKN Zudan Arif. (Zalzilatul Hikmia/Jawa Pos)
JawaPos.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkungannya untuk berkantor hanya 3 hari dalam sepekan. Dua hari lainnya, para PNS BKN dipersilakan untuk Work From Anywhere atau bekerja di mana saja.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari,” kata Kepala BKN Zudan Arif dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/2).
Tak hanya mengubah peraturan jam kerja, BKN juga melakukan efisiensi di lain sisi, terhitung ada 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan oleh seluruh pegawai BKN.
Meliputi, peniadaan jam kerja fleksibel, memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret, pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri.
Lalu, memaksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring, penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan, penggunaan anggaran yang efektif.
Selanjutnya, mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ketiga dengan tetap menjaga good governance. Selain itu, Kantor Regional agar memastikan Konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja, serta memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi.
“Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien,“ jelas Zudan.
Ia juga menerangkan bahwa Instruksi Presiden soal efisiensi anggaran 2025 ini merupakan pintu pembuka yang bisa dijadikan kesempatan emas bagi pemerintah untuk dapat lebih responsif, efisien, dan transparan dalam melayani masyarakat serta menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Zudan juga menyampaikan bahwa BKN dalam menjalankan kebijakan teknis manajemen ASN harus dapat memudahkan ASN dalam menyikapi permasalahan kepegawaian yang berkembang di ruang lingkup ASN.
Permasalahan manajemen ASN yang disinggung dalam hal ini terkait penyelesaian permasalahan hukum, kesejahteraan dan karier ASN, karier fungsional yang terbuka dan kemudahan dalam peningkatan pendidikan para ASN serta kemudahan layanan kepegawaian lainnya.
Terakhir, Kepala BKN juga meminta kepada pegawai BKN dan seluruh ASN di Indonesia untuk menyikapi efisiensi anggaran ini dengan tidak menjadikan sebagai sebuah hambatan.
“Tapi sebagai peluang dan tantangan dalam meningkatkan kecepatan pelayanan agar dapat sesuai dengan ekspektasi masyarakat ASN,” pungkasnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
