Bangunan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung / sumber: Instagram @rshs_bandung
JawaPos.com-Pengelolaan obat di RSUP Hasan Sadikin, Bandung, menjadi pertanyaan, sebagai buntut dari kasus rudapaksa yang dilakukan dokter PAP.
Menjawab hal itu Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar bersama tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Instalasi Farmasi rumah sakit tersebut.
Dalam sidak tersebut, BPOM memeriksa sistem pengelolaan obat secara menyeluruh, termasuk pengadaan, penyimpanan, hingga pelaporan obat keras seperti anestesi. Obat jenis ini wajib dikelola secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan obat di RSHS Bandung sudah sesuai dengan standar keamanan dan tata kelola ketat. Ini penting demi keselamatan pasien dan integritas profesi medis,” ujar Taruna.
Pengelolaan obat di rumah sakit mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 serta Permenkes Nomor 72 Tahun 2016. Kedua regulasi tersebut mengatur standar pelayanan kefarmasian dan pengawasan terhadap obat-obatan, termasuk narkotika dan psikotropika, di fasilitas pelayanan kesehatan.
Khusus Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di seluruh fasilitas pelayanan kefarmasian. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4, pengawasan ini mencakup seluruh rantai pengelolaan, mulai dari pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, hingga pemusnahan dan pelaporan. Semua kegiatan tersebut wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, dalam Pasal 5, disebutkan bahwa pengelolaan bahan obat hanya diperbolehkan dilakukan di fasilitas pelayanan kefarmasian tertentu, yakni apotek, instalasi farmasi rumah sakit, dan puskesmas. Ketentuan ini memperjelas batasan serta lokasi yang sah dalam pengelolaan sediaan farmasi, demi menjaga sistem distribusi obat yang legal, aman, dan terkontrol. Peraturan ini menjadi pijakan penting dalam menciptakan tata kelola kefarmasian yang akuntabel serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan obat.
Selain melakukan pemeriksaan, Taruna juga berdiskusi langsung dengan manajemen RSHS dan jajaran farmasi. Taruna menegaskan bahwa sinergi dengan rumah sakit pendidikan dan institusi kesehatan sangat krusial untuk menjamin mutu dan keamanan obat. “Tanpa kolaborasi, pengawasan BPOM tidak akan efektif dalam menjaga rantai suplai obat,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia dr Reza Sudjud SpAn menyatakan bahwa seharusnya obat bius diambil oleh dokter penangungjawab pasien. Sementara pada kasus dr PAP, dia adalah peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
“Patut dipertanyakan dari mana yang bersangkutan bisa mendapatkan obat tersebut,” ucapnya. Seharusnya pemakaian obat bius ini cukup ketat. Misalnya saat sisa, harus dikembalikan ke instalasi farmasi di fasilitas kesehatan tersebut. (*)

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
