
Cuplikan video yang menampilkan sosok warga Papua yang digambarkan oleh teknologi digital artificial intelligence (AI) menolak pertambangan nikel di Raja Ampat.(Instagram: reza_erfit)
JawaPos.com - Pemerintah secara resmi telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah menuai kecaman dari berbagai pihak.
Pencabutan terhadap keempat IUP di Raja Ampat itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Merespons hal itu, Sekjen Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Anggawira, mendukung respons Pemerintah terhadap pertambangan nikel di Raja Ampat.
Pencabutan itu resmi diumumkan, setelah Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meninjau lokasi pertambangan di Raja Ampat.
"Kami mendukung kebijakan pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM, karena hal ini merupakan langkah tegas dalam memastikan hanya investor yang patuh hukum dan memiliki komitmen keberlanjutan yang bisa beroperasi," kata Anggawira kepada wartawan, Selasa (10/6).
Menurut dia, keputusan Pemerintah bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal membangun kepercayaan publik terhadap dunia usaha dan kebijakan negara.
Ia meyakini, pencabutan IUP di Raja Ampat itu membuktikan bahwa pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan bisa berjalan beriringan, selama ada komitmen terhadap prinsip keberlanjutan.
"Indonesia tengah menuju transisi ekonomi hijau. Tambang yang dikelola secara bertanggung jawab menjadi bagian dari rantai pasok global untuk energi bersih, seperti baterai kendaraan listrik. Ini mendukung komitmen iklim nasional kita," tegasnya.
Selain itu, pencabutan terhadap empat IUP di Raja Ampat itu juga diharapkan dapat memperkuat ekosistem investasi yang sehat. Karena pemerintah telah memberikan ketegasan terhadap pembangunan ekonomi dan pelestarian alam.
"Hal ini merupakan langkah tegas dalam memastikan hanya investor yang patuh hukum dan memiliki komitmen keberlanjutan yang bisa beroperasi," ucapnya.
Anggawira mengatakan, pencabutan IUP itu telah sesuai dengan mandat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PP No. 96 Tahun 2021, serta Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya penertiban izin dan pemanfaatan lahan.
"Ini bukan bentuk anti investasi, justru sebaliknya. Ini seleksi alam bagi investor yang serius, legal, dan berorientasi jangka panjang. Yang perlu dijaga adalah transparansi dalam evaluasi dan pelibatan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat," urainya.
Lebih lanjut, ia meyakini pencabutan IUP bukan akhir dari pembangunan sektor pertambangan, melainkan awal dari penataan iklim investasi yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.
"Pencabutan IUP bukan akhir dari pembangunan industri tambang di Raja Ampat, tapi justru awal dari penataan ekosistem investasi," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
