
Sejumlah petugas membersihkan Halte Senayan Bank DKI dan Stasiun MRT Istora-Mandiri yang rusak akibat demo di Jalan Jend. Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/08/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Inisiatif Strategis Transportasi (Instran) angkat suara terkait aksi pembakaran dan perusakan fasilitas transportasi umum yang terjadi pada Jumat (29/8). Ketua Instran, M. Budi Susandi, menegaskan bahwa tindakan vandalisme terhadap halte Transjakarta (TJ) dan stasiun MRT tidak bisa ditolerir karena merugikan masyarakat luas.
"Siapapun pelakunya, tindakan tersebut tidak dapat ditolerir karena mengganggu layanan publik itu sendiri. Masyarakat menjadi pihak yang dirugikan dengan rusaknya fasilitas layanan publik tersebut," ujar Budi dalam keterangannya.
Diketahui, sejumlah halte Transjakarta yang menjadi sasaran pembakaran oleh massa aksi. Diantaranya, Halte Senen Toyota Rangga (Koridor 2), Halte Sentral Senen (Koridor 5), Halte Polda Metro Jaya, Halte Senayan Bank DKI, Halte Bundaran Senayan, Halte Gerbang Pemuda dan Halte Koja.
Selain itu, fasilitas lift di Halte Polda dan Senayan Bank DKI juga turut dibakar. Vandalisme bahkan merambah ke Stasiun MRT Istora Mandiri, dengan kaca pintu masuk pecah dan coretan di beberapa sisi.
Akibat insiden ini, layanan TJ sempat dihentikan pada 30 Agustus 2025, kecuali untuk Koridor 3, 8, dan 10. Sementara operasional MRT Jakarta dibatasi hanya melayani rute Lebak Bulus – Blok M BCA.
Ia pun mendorong semua pihak menjaga demokrasi secara damai tanpa merusak fasilitas umum. Masyarakat diminta turut menjaga fasilitas umum agar layanan publik tetap berjalan.
"Mengutuk sekeras-kerasnya tindakan pembakaran dan perilaku anarkisme terhadap fasilitas angkutan umum di Jakarta juga fasilitas umum lainnya di seluruh Indonesia," terangnya.
Ia menegaskan, fasilitas umum merupakan representasi kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan warganya. Oleh karena itu, perawatan dan penjagaan fasilitas publik menjadi tanggung jawab bersama.
Budi juga mendesak agar TNI dan Polri turut menjaga fasilitas publik. Para pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 16, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mendesak Polri dan TNI mengamankan fasilitas publik saat aksi demo berlangsung," tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022