Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 September 2025 | 16.00 WIB

Tangis Sunyi Trenggiling: Dari Jerat Perdagangan Gelap Hingga Cahaya Harapan Hutan

Hewan Trenggiling yang menjadi buruan pemburu liar. (Istimewa) - Image

Hewan Trenggiling yang menjadi buruan pemburu liar. (Istimewa)

JawaPos.com — Di hutan rimbun pada kaki pegunungan Jawa, seekor trenggiling betina bernama Asri hidup bersama anaknya, Lili. Setiap hari, Lili yang penuh rasa ingin tahu belajar mencari semut dan rayap, sementara Asri dengan sabar menuntunnya. Hidup mereka damai, menyatu dengan alam.

Namun, suatu malam sunyi merenggut kedamaian itu. Pemburu liar menyelinap, menangkap Asri, dan meninggalkan Lili sendirian. Tangisan kecil Lili hilang ditelan gemerisik dedaunan, sementara sang ibu dibawa masuk ke jaringan perdagangan satwa ilegal.

Keberuntungan masih berpihak pada Asri. Polisi Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam berhasil membongkar jaringan tersebut. Asri yang lemah dan terluka kemudian dibawa ke pusat penyelamatan satwa, dirawat penuh perhatian hingga pulih kembali.

Waktu pun tiba untuk melepasnya ke hutan. Di rumah lamanya, Asri akhirnya kembali bertemu dengan Lili. Sebuah pertemuan mengharukan, simbol harapan bahwa setiap trenggiling masih punya kesempatan untuk hidup bebas.

Kasus Nyata: Penyelamatan Trenggiling di Ambarawa

Ilustrasi perawatan hewan Trenggiling oleh pecinta satwa. (Istimewa)

Kisah fiksi Asri dan Lili hanyalah cermin dari kenyataan yang lebih keras. Pada awal September 2025, Kementerian Kehutanan melalui Gakkumhut wilayah Jawa, Bali Nusa Tenggara bersama BKSDA Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah membongkar jaringan perdagangan trenggiling di Ambarawa, Kabupaten Semarang. Dari operasi tersebut, diamankan seekor trenggiling hidup serta 5 kilogram sisik yang siap diperjualbelikan.

Seorang pengepul berinisial GM (43) ditangkap. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Trenggiling yang diselamatkan kini dirawat di lembaga konservasi, menunggu waktu untuk kembali ke alam liar.

Fakta Perdagangan Gelap Trenggiling

Kasus di Ambarawa bukanlah satu-satunya. Perdagangan ilegal trenggiling masih marak di berbagai wilayah Indonesia. Pada 2024, petugas pernah menggagalkan penyelundupan 1.224,35 kilogram sisik trenggiling dari sejumlah daerah. Sementara di 2025, sudah 446,94 kilogram sisik berhasil diamankan. Dengan asumsi 1 kilogram sisik setara dengan empat ekor trenggiling, maka hanya dalam dua tahun sekitar 6.685 ekor trenggiling menjadi korban perburuan.

Permintaan tinggi di pasar gelap, terutama karena mitos khasiat sisik trenggiling sebagai obat tradisional yang tak terbukti secara ilmiah, membuat praktik ilegal ini terus berjalan. Harga sisik yang melambung di pasar internasional memicu perburuan, dari lapisan pemburu hingga jaringan penyelundupan global.

Trenggiling: Satwa Pemalu, Penjaga Keseimbangan Hutan

Sumber foto: https://www.instagram.com/p/DOacCWSkcz7/

Trenggiling berperan penting dalam ekosistem. Dengan kemampuannya memangsa ribuan semut dan rayap setiap hari, mereka menjaga keseimbangan populasi serangga, meningkatkan kesuburan tanah, dan mendukung siklus kehidupan hutan. Sayangnya, sifat pemalu yang membuat mereka menggulung tubuh saat terancam justru menjadikan mereka sasaran empuk pemburu.

Sudah saatnya kita semua ikut serta melindungi trenggiling. Jangan pernah membeli, menjual, memelihara, atau menyimpan satwa ini maupun bagian tubuhnya. Jika menemukan praktik perdagangan ilegal, segera laporkan ke Ditjen Gakkum Kehutanan atau aparat kepolisian.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore