
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut Ardan Noor saat Konferensi Pers terkait Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 di Medan, Kamis (2/10/2025). (Istimewa).
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menghimpun pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 September 2025 sebesar Rp974 miliar atau realisasinya mencapai 55,96% dari target Rp1,7 triliun.
Hal itu terungkap saat temu pers Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut yang diselenggaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, di Aula Dekranasda, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (2/10/2025).
Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor mengatakan Pemprov Sumut menargetkan realisasi PKB ini bisa mencapai over target dengan dilaksanakannya program pemutihan, diskon, dan penghapusan denda.
"Antusias masyarakat begitu banyak untuk membayar pajak kemarin. Baru sehari program dilaksanakan sangat menggembirakan. Dari Rp3,2 miliar per hari menjadi Rp6,6 miliar sehari. Kenaikannya mencapai 103% setelah dilakukan pemutihan sehari kemarin. Begitupula dengan himpunan BBN-KB yang biasanya Rp2,3 milair per hari, sejak 1 Oktober pemberlakuan program tersebut kenaikannya mencapai 3,5% per hari," ujar Ardan.
Program pemutihan, pemberian diskon, dan penghapusan denda ini sebagai solusi meringankan beban masyarakat. Apalagi diketahui kondisi perekonomian yang saat ini tidak pasti yang membuat ekonomi masyarakat prihatin. Namun di sisi lain, Provinsi Sumut butuh pembangunan.
Program ini merupakan bentuk nyata Kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan publik, memberikan keringanan kepada masyarakat, serta memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut, yang sadar pajak dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.
"Sumut telah memberikan bukti nyata keringanan pajak. Sanksi pajak sudah kita eliminasi dan kurangi. Kita juga ingin memberikan pemahaman kepada wajib pajak. Karena faktor yang sangat mempengaruhi membayar pajak adalah kesadaran wajib pajak. Kita ingin mencitpakan rasa kepatuhan," ucap Ardan.
Pemprov Sumut melakukan berbagai cara untuk meningkatkan kepatuhan, di antaranya meningkatkan kepatuhan pajak dengan cara mengkombinasikan pendekatan edukasi, memberikan layanan digital, insentif, penegakan hukum, serta layanan publik.
Program yang diberikan berupa potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5% untuk kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo. Bebas BBNKB Kedua antar perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumut, bebas Pajak Progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Selain itu, Pemprov Sumut juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat bisa menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022