
Sejumlah truk logistik melintas di jalan Tol JORR W1, Jakarta, Rabu (19/3/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengingatkan pengusaha untuk mematuhi aturan jam kerja 8 jam sehari. Termasuk sopir kendaraan logistik.
Ketaatan itu penting untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja di sektor transportasi. Tidak hanya bagi sang sopir, namun juga bagi pengendara lain di sekitarnya.
Ia menjelaskan, banyak pengemudi menempuh perjalanan panjang yang membuat mereka berisiko kelelahan. Kondisi tersebut meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
"Sesuai dengan jam kerja, itu adalah maksimum 8 jam. Jadi ketika ada trayek yang jauh melebihi 8 jam, itu kita akan imbau dan wajibkan seluruh perusahaan menggunakan dua sopir," kata Afriansyah di Jakarta, Senin (6/10) sebagaimana dilansir dari Antara.
Hal itu disampaikan Afriansyah usai menghadiri rapat koordinasi tingkat menteri terkait implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan atau ODOL, di Kantor Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK).
Dia menegaskan bahwa Pemerintah mendorong perusahaan transportasi menerapkan sistem kerja bergantian. Yakni dengan menyiapkan dua pengemudi dalam satu perjalanan jarak jauh agar operasional logistik tetap aman dan efisien.
Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat disiplin keselamatan transportasi nasional.
Serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sektor logistik yang menjadi bagian penting dalam rantai distribusi nasional.
"Jadi dua sopir. Seperti bus, bus Malang itu, bus-bus yang trayek jauh itu, dia sudah punya dua sopir sehingga mereka bergantian. Satunya mungkin nyetir malam, paginya selesai, besoknya yang bergantian begitu," imbuh Wamenaker.
Di tempat yang sama, Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta implementasi aturan 8 jam kerja pengemudi truk logistik dijalankan konsisten. Itu demi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja transportasi nasional.
"Sudah ada aturannya sebetulnya. Ini juga yang kadang-kadang aturan sudah ada, sudah dikaji dengan baik, tapi tidak dijalankan. Akhirnya menimbulkan korban, insiden, dan kecelakaan," kata AHY.
Menurut dia, pemerintah memiliki semangat yang sama untuk meningkatkan taraf hidup para pengemudi truk logistik, yang kerap menghadapi kondisi sosial dan ekonomi sulit dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (ARBPI) Ika Rostianti yang menyebut banyak sopir logistik yang mendoping dirinya sendiri menggunakan obat terlarang.
Ia menyebut, pengemudi harus menempuh perjalanan Jakarta-Surabaya dalam waktu hanya 14 jam tanpa jeda istirahat yang cukup.
"Hampir sebagian sopir logistik itu memakai doping, memakai narkoba. Sekarang tidak masuk akal soalnya Jakarta-Surabaya bisa 14 jam," kata Ika dalam audiensi bersama Komisi V DPR RI dan Menteri Perhubungan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022