
Ilustrasi PNS. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah secara resmi telah memberlakukan kenaikan gaji bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhitung sejak Oktober 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Meskipun berlaku efektif sejak Oktober, pencairan gaji dengan nominal baru ini baru akan dilakukan pada bulan November 2025. Oleh karena itu, para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima pembayaran secara rapel untuk kenaikan gaji selama dua bulan, yaitu Oktober dan November.
Kebijakan penyesuaian gaji ini memiliki tujuan utama ganda yakni yang pertama adalah untuk mempertahankan daya beli ASN di tengah tantangan peningkatan biaya hidup. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat daya beli masyarakat secara luas sekaligus menjaga stabilitas ekonomi negara.
Dengan adanya insentif finansial ini, diharapkan para ASN akan semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan lebih baik. Kenaikan gaji ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun 2025.
Rincian Kenaikan Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, rincian persentase kenaikan gaji PNS terbagi menjadi beberapa golongan, berikut diantaranya:
Golongan I dan II: naik sekitar 8 persen
Golongan III: naik sekitar 10 persen
Golongan IV: naik sekitar 12 persen
Golongan IV: mendapatkan kenaikan tertinggi, sejalan dengan tanggung jawab dan masa kerja yang umumnya lebih panjang.
Meski begitu, kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok. Teruntuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan lainnya akan disesuaikan dengan evaluasi internal pada masing-masing instansi.
Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan (PP Nomor 5 Tahun 2024)
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
