
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/11).
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto baru saja membentuk dan melantik Komisi Reformasi Kepolisian pada Jumat (7/11). Nyaris bersamaan dengan agenda tersebut, Ikatan Alumni Fakultas Hukum (IKAFAH) Universitas Kristen Indonesia (UKI) melaksanakan diskusi panel dengan tajuk ‘Reformasi Polri, Jalan Mengatasi Dwi Fungsi Polri’.
Sekretaris Umum IKAFAH UKI Dorma H. Sinaga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo harus memastikan reformasi Polri berjalan dengan baik. Diantaranya yang menyangkut dengan dwi fungsi. Menurut dia, dwi fungsi Polri saat ini menjadi sudah menjadi perhatian publik dan menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, harus dapat dijawab.
Dorma menyebut, tantangan yang dia maksud adalah dwi fungsi yang muncul dari dalam tubuh birokrasi sipil. Wujud paling nyata dan paling terlihat, kata dia, adalah penempatan para perwira Polri pada jabatan-jabatan birokrasi dan pemerintahan. Padahal, sejak awal mereka disiapkan dan dibentuk untuk menjadi aparat penegak hukum.
”Temuan-temuan itu memperkuat urgensi reformasi Polri tahap kedua, untuk menegaskan kembali marwah Polri sebagai aparat penegak hukum yang profesional, independen, dan tunduk pada konstitusi,” terang dia.
Menurut Dorma, reformasi Polri tahap pertama sudah berlangsung sejak lembaga negara itu dipisahkan dari angkatan bersenjata pada 1999 silam. Sesuai dengan mandatnya, Polri diminta berfokus pada tugas pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat lewat penegakan hukum. Namun demikian, seiring perkembangannya, muncul persoalan yang dia sebut sebagai dwi fungsi Polri.
Pertama, secara struktural Polri ditempatkan di bawah presiden lewat Undang-Undang (UU) Polri. Sehingga Polri masuk dalam cabang eksekutif. Saat bersamaan, Polri juga ada dalam criminal justice system yang hakikatnya merupakan domain yudikatif. Menurut dia, kondisi itu memunculkan fungsi ganda di institusi kepolisian.
”Polri hadir sebagai lembaga eksekutif sekaligus menjalankan peran yudikatif. Bahkan lebih jauh, banyak perwira Polri aktif kini menduduki jabatan birokrasi di kementerian, lembaga negara, hingga menjadi pelaksana tugas gubernur dan bupati,” bebernya.
Untuk itu, Dorma dan IKAFAH UKI mendorong agar reformasi kepolisian yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi reformasi Polri tahap kedua. Tujuannya sebagaimana telah ditegaskan oleh Dorma, menjadikan Polri sebagai lembaga penegak hukum atau aparat penegak hukum yang profesional, independen, dan tunduk pada konstitusi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo melantik 10 orang sebagai bagian dalam Komisi Reformasi Polri. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, tadi sore. Komisi baru tersebut dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie sebagai ketua. Kemudian diisi beberapa tokoh dan pejabat seperti Mohammad Mahfud MD, Ahmad Dofiri, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022