
Ilustrasi Sidang paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. DPR Akan mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU hari ini, selasa (18/11/2025). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - DPR RI akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal menyatakan, pengesahan tetap berjalan setelah RKUHAP disetujui dalam pembahasan tingkat satu pada 13 November lalu.
“Kan sudah tingkat satu. Udah jadi,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11). Ia mengaku, pengesahan RKUHAP telah masuk agenda rapat pimpinan sehingga layak dibawa ke paripurna.
Panitia Kerja (Panja) RKUHAP di Komisi III DPR sebelumnya telah menyepakati RUU KUHAP untuk dibawa ke paripurna dan disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di Komisi III kompak memberikan persetujuan.
Mayoritas fraksi menilai revisi KUHAP mendesak dilakukan karena aturan yang berlaku saat ini sudah berusia 44 tahun sejak pertama kali diterapkan pada 1981 di era Presiden Soeharto.
Pembaruan dianggap penting untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan KUHP baru serta memperbaiki sejumlah aspek proses peradilan.
Dalam revisi tersebut, beberapa substansi yang diatur antara lain penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, serta penguatan peran advokat dalam proses peradilan pidana.
Namun, rencana pengesahan ini menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Mereka menilai proses pembahasan RKUHAP cacat formil maupun materiil.
Koalisi turut melaporkan 11 anggota Panitia Kerja RUU tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam UU MD3.
Koalisi mempermasalahkan minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan RKUHAP. Selain itu, mereka menuding nama koalisi telah dicatut dalam proses penyusunan RUU tersebut tanpa persetujuan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022