
Kemenag tetapkan Kendal sebagai kota Wakaf. (Istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf resmi menetapkan Kendal sebagai salah satu dari 10 Kota Wakaf di Indonesia. Penetapan ini dibarengi kampanye Gerakan Wakaf Uang serta peninjauan program Inkubasi Wakaf Produktif (IWP) yang menyoroti pengelolaan aset wakaf di daerah tersebut.
Pada peluncurannya baru-baru ini, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kendal mencatat 1.311 transaksi wakaf uang dengan nilai total Rp 154,7 juta. Transaksi berasal dari aparatur sipil negara Pemkab Kendal dan masyarakat umum.
Kementerian Agama menilai data tersebut mencerminkan partisipasi publik yang meningkat dalam bentuk wakaf uang dengan nominal beragam.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan angka tersebut menunjukkan gerakan wakaf berjalan nyata dan tidak lagi terbatas pada wakaf bernilai besar. Ia menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan wakaf agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“Pengelolaan wakaf harus dapat dibuktikan manfaatnya melalui transparansi laporan dan hasil yang terlihat,” ujar Rokhmad melalui keterangannya.
Kendal tercatat memiliki salah satu aset tanah wakaf terbesar di antara Kota Wakaf lainnya. Dokumen Nazhir Yayasan Masjid Agung Kendal mencatat total aset sekitar 28,9 hektare yang tersebar di Sukolilan, Pekauman, Karangsari, dan Ngilir.
Sejumlah bidang telah beralih fungsi dari lahan sawah menjadi pertanian ikan, penanaman semangka, hingga area dengan nilai komersial potensial karena berada di sekitar Kawasan Industri Kendal (KIK).
Proses sertifikasi aset wakaf juga menunjukkan perkembangan. Empat sertifikat hak wakaf digital telah diterbitkan atas nama nazhir badan hukum, tujuh bidang lainnya masih dalam proses perubahan data digital, sementara berkas perubahan nazhir serta berkas kelengkapan digitalisasi lainnya tengah diajukan ke BWI pusat.
Dengan progres ini, Kendal menjadi kabupaten dengan penyelesaian sertifikasi wakaf tertinggi di antara kota yang masuk program tersebut.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengingatkan bahwa sebagian besar aset wakaf di Kendal belum optimal dari sisi produktivitas. Program IWP, katanya, diharapkan mendorong pengelolaan yang lebih terukur.
“Kemenag memberikan fasilitasi awal, tetapi pengembangan bergantung pada pemerintah daerah dan nazhir,” kata Ghafur dalam kesempatan yang sama.
Pemerintah Kabupaten Kendal menyatakan siap memperkuat tata kelola aset wakaf di wilayahnya. Bupati Kendal menegaskan bahwa predikat Kota Wakaf membawa tanggung jawab baru dalam memastikan wakaf, zakat, dan infak dikelola secara profesional agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Hasil peninjauan lapangan menunjukkan sejumlah aset wakaf mulai bergerak produktif melalui program IWP, antara lain melalui budidaya ikan, pertanian padi dan semangka, serta persiapan pengembangan kawasan ekonomi di sekitar KIK.
Kemenag menilai langkah ini sebagai tahap awal untuk memastikan aset wakaf memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi warga Kendal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Skor Azerbaijan vs Lituania di Liga Nations UEFA: Milli Komanda Diprediksi Kembali Tertahan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022