
TNI AU mengajukan permohonan penambahan lahan 600 Ha untuk pembangunan Lanud di dekat Bandara VVIP IKN, BBT khawatir akan gejolak sosial dari masyarakat. (Dok. Badan Bank Tanah)
JawaPos.com – Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun. Ia menilai, putusan tersebut harus segera diikuti dengan penyusunan aturan baru yang tetap memberikan kepastian bagi investor tanpa mengurangi kontrol negara terhadap tanah.
Legislator Fraksi PDIP itu menegaskan, ketentuan HGU yang sebelumnya dapat mencapai 190 tahun dirancang sebagai insentif masuknya investasi jangka panjang di IKN. Namun, MK menilai skema double cycle Hak Atas Tanah (HAT) tersebut berpotensi melemahkan penguasaan negara atas tanah, sehingga norma dikembalikan pada prinsip dasar dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
"Artinya negara bisa mengontrol penguasaan tanah dengan mekanisme perpanjangan dan pembaruan," kata Giri kepada wartawan, Senin (24/11).
Ia menjelaskan, Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada perorangan atau badan hukum untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan peternakan.
Untuk menjembatani antara kebutuhan investasi dan kedaulatan negara, Giri mengusulkan mekanisme pembaruan HGU yang dapat diperpanjang secara otomatis selama tidak terjadi persoalan pertanahan ataupun kepentingan negara yang lebih mendesak. Skema ini, tetap memberi ruang pengawasan oleh pemerintah.
"Bisa saja diatur mekanisme untuk dapat diperbarui secara otomatis 2 kali. Artinya 1 kali pemberian hak 30 tahun, perpanjangan 20 tahun. Kalau 2 kali pembaruan sama dengan 150 tahun, tetapi tetap ada mekanisme pengajuan hak untuk pengawasan," tegas Giri.
Dengan pola tersebut, politikus PDIP ini menilai keseimbangan antara kepentingan publik, negara, dan investor bisa tercapai. Negara tetap memegang kendali atas tanah, investor mendapat kepastian jangka panjang, dan hak masyarakat tetap terlindungi.
"Jika tidak ada masalah bisa diperpanjang atau diperbarui. Jadi negara tetap berdaulat, investor mendapat insentif, dan jika rakyat ada yang dirugikan bisa dibatalkan pemberian haknya oleh negara," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Newcastle Jets vs Gamba Osaka di AFC Champions League Elite: Tim Tamu Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Newcastle Jets vs Gamba Osaka: Pertahanan Rapuh Tuan Rumah Jadi Celah!
Prediksi Skor Pohang Steelers vs Johor Darul Ta’zim: Harimau Selatan Siap Terkam Tuan Rumah
Prediksi Skor Buriram United vs Beijing Guoan: The Imperial Guards Terancam Tertahan
Prediksi Skor Kyoto Sanga vs Ratchaburi: Duel Tim Pesakitan Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Atalanta vs Venezia: Rekor Pertemuan Jadi Modal Tuan Rumah
Prediksi Skor Tenerife vs Girona: Tamu Incar Tiga Poin, Tuan Rumah Tertekan
Prediksi Skor Buriram United vs Beijing Guoan di AFC Champions League Elite: Duel Berujung Imbang
TPG Guru Non-ASN Belum Cair, PGRI Desak Kemendikdasmen dan Kemenkeu Berikan Kepastian
Prediksi Skor Atalanta vs Venezia: La Dea Diburu Krisis, Tim Tamu Lebih Mengenaskan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022