Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Fedrik Tarigan/JawaPos.com
JawaPos.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional resmi berlaku mulai Jumat (2/1). Namun, baru dua hari diterapkan undang-undang hasil kodifikasi hukum pidana nasional itu langsung menghadapi gelombang gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah tercatat masuk ke MK. Gugatan tersebut diajukan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari warga negara perorangan, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil yang menilai sejumlah pasal berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
Menariknya, sebagian permohonan uji materi bahkan telah didaftarkan sebelum pergantian Tahun Baru 2026, atau ketika KUHP nasional tersebut belum efektif berlaku.
Salah satu gugatan diajukan oleh sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka yang juga menjalankan profesi sebagai karyawan swasta. Mereka memberi kuasa kepada memberikan kuasa kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Leon Maulana Mirza Pasha, Priskila Octaviani, Ratu Eka Shaira, Ni Kadek Sri Yulianti, Gusti Putu Agung Cinta Arya Diningrat, dan Arif Yanfa Nugroho yang kesemuanya merupakan Tim pada Kantor Hukum Leo & Partners.
Sembilan mahasiswa itu menggugat soal Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Bahwa para pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka, dengan sebagian di antaranya menjalankan profesi sebagai karyawan swasta. Status ganda tersebut menempatkan para pemohon pada posisi yang secara nyata dan langsung bersentuhan dengan kebijakan pemerintah dan lembaga negara, baik dalam konteks akademik, sosial, ekonomi, maupun ruang digital," bunyi dalam gugatan permohonan yang teregistrasi dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025, dikutip Minggu (4/1).
Permohonan itu diajukan sebelum KUHP baru diterapkan. Gugatan uji materi itu didaftarkan pada Selasa, 30 Desember 2025.
Pasal 240 KUHP yang menyatakan:
(1) "Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
(2) "Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".
(3) "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina".
(4) "Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara".
Sementara, Pasal 241 menyatakan:

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
