Mantan Menko Polhukan Mahfud MD. (Istimewa)
JawaPos.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari keterlibatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Menurut Mahfud, pengamanan persidangan seharusnya menjadi kewenangan utama Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Mahfud menjelaskan, pengamanan pengadilan sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
“Tetapi kalau ketentuan-ketentuan internal pengadilan itu ada Perma Nomor 5 Tahun 2020. Di situ disebutkan pengamanan pengadilan itu menurut Pasal 10 ayat 5 itu dilakukan pengaman internal pengadilan,” kata Mahfud dalam siniar Youtube, Jumat (9/1).
Ia menambahkan, Perma 5/2020 juga mengatur kemungkinan pelibatan aparat di luar pengamanan internal pengadilan, tetapi dengan syarat tertentu.
“Nah, lalu ada Pasal 10 ayat 6, tetapi untuk hal-hal yang menarik perhatian umum, bisa itu yang mengamankan Polri dan atau TNI, asal dikoordinasikan dengan pengadilan,” tegasnya.
Mahfud menegaskan, ketentuan tersebut harus dibaca secara utuh dan kontekstual, termasuk jenis perkara yang dihadapi dalam persidangan.
“Iya, di situ begitu di Perma itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020. Dan biasanya agak spesifik dengan kasus seperti terrorism, bukan korupsi,” ujarnya.
Menurut Mahfud, perkara korupsi memang kerap menarik perhatian publik, namun umumnya tidak menimbulkan ancaman keamanan serius yang memerlukan pelibatan TNI.
“Korupsi menarik tetapi tidak membahayakan, tidak menimbulkan kerusuhan. Kalau terorisme, pembunuhan berencana, itu bisa menarik. Kalau korupsi biasanya menarik perhatian tapi tidak membahayakan juga ya, bisa cukup pengamanan internal,” jelasnya.
Ia menilai, jika pengamanan tambahan memang diperlukan, maka aparat yang paling tepat adalah kepolisian, bukan langsung melibatkan TNI.
“Kalau terpaksa, ya Polisi. Di situ memang ditulis dan atau Polri. Kalau begitu ke mana arahnya? Tarik ke atas, ke undang-undangnya,” cetus Mahfud.
Mahfud kemudian merujuk pada Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang secara tegas mengatur kewenangan pengamanan.
“Menurut undang-undang Kepolisian Republik Indonesia, pengamanan itu hanya dilakukan oleh Polri. Bisa TNI masuk atas permintaan Polri. Itu standarnya di undang-undang,” bebernya.
Ia juga menyebut pola serupa berlaku dalam Undang-Undang Kejaksaan, yang membatasi permintaan pengamanan hanya kepada kepolisian.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
