
Arya Daru Pangayunan (ADP), 39, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI. (Radar Jogja).
JawaPos.com - Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan pertama kali ditemukan tewas pada 8 Juli 2025. Jenazahnya tergeletak dalam kamar kost di bilangan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), dengan keadaan wajah terlilit lakban berwarna kuning. Kini, Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan unsur pidana.
Pada 8 Juli 2025 lalu, Polsek Metro Menteng mendapat laporan temuan jenazah Arya Daru. Temuan itu sempat ditangani oleh Polres Metro Jakpus. Namun, Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus tersebut. Penyelidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga mengumpulkan barang bukti.
Berdasar dokumen pemberitaan JawaPos.com, proses penyelidikan kasus Arya Daru berjalan cukup panjang. Dari 8 Agustus 2025, Polda Metro Jaya baru mengungkap kasus tersebut melalui konferensi pers yang dilaksanakan pada 29 Agustus 2025. Butuh waktu lebih kurang 3 pekan sampai penyelidik menyimpulkan kasus tersebut.
Dalam konferensi pers itu disampaikan sejumlah fakta. Termasuk detik-detik menjelang Arya Daru ditemukan tewas. Selain itu, kondisi kesehatan diplomat Kemlu tersebut juga menjadi sorotan. Termasuk kecenderungan untuk mengakhiri hidup yang sudah muncul sejak beberapa tahun lalu. Polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru mati lemas dan kematiannya tidak terkait dengan pihak lain.
Menurut polisi, hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pemeriksaan lain yang dilakukan oleh para ahli dan tim forensik menunjukkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kematian Arya Daru. Namun demikian, Polda Metro Jaya tidak langsung menutup penanganan kasus tersebut. Polisi tetap membuka diri untuk melakukan pendalaman bila ditemukan bukti lain.
Sejak saat itu, pihak keluarga Arya Daru mulai buka suara. Mereka ingin polisi mengambil sejumlah langkah untuk mengungkap kasus tersebut secara lebih dalam. Pihak keluarga merasa ada yang janggal dalam kematian Arya Daru. Atas keinginan itu, polisi memberikan kepada pihak keluarga dan kuasa hukum menyampaikan bukti-bukti tambahan dalam penanganan kasus itu.
Namun demikian, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus Arya Daru sebagaimana dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP3 dengan nomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum. Surat tersebut sudah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 12 Desember 2025 dan disampaikan kepada publik pada 9 Januari 2026.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022