
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya berinisiatif menghadirkan sistem pelaporan berbasis aplikasi dan laman resmi agar lebih mudah diakses.
"Jadi setiap penyelenggara negara ataupun ASN yang tidak berkesempatan untuk melaporkan langsung ke KPK, maka bisa melaporkan melalui aplikasi ataupun web-based di GOL (gratifikasi online) ke situs gol.kpk.go.id," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (1/3).
Ia menjelaskan, melalui sistem GOL pelapor dapat langsung mengisi data secara mandiri tanpa harus datang ke kantor KPK. Menurutnya, pelapor bisa menginput identitas diri, berupa nama, pemberian barang, serta kronologi yang dapat diceritakan.
"Kalau itu dalam bentuk barang juga silakan difoto, kemudian dilampirkan (attach) dalam laporan tersebut. Jadi tidak harus atau tidak langsung untuk dikirimkan kepada KPK," ucap Budi.
Menurutnya, laporan yang masuk akan dianalisis terlebih dahulu oleh KPK untuk menentukan status barang atau pemberian tersebut.
"Jadi nanti via aplikasi tersebut, nanti KPK akan analisis. Jika memang itu ditentukan menjadi milik negara, maka barang itu bisa dikirimkan. Tapi kalau itu menjadi milik penerima, ya silakan itu sah untuk diterima," ujarnya.
Terkait pemberian dalam bentuk makanan, KPK memberikan saran khusus kepada para penerima, makanan tersebut bisa diserahkan kepasa pihak-pihak yang lebih membutuhkan.
"Untuk makanan, biasanya KPK menyarankan jika memang tidak bisa melakukan penolakan, silakan untuk dibagikan kepada pihak lain ya. Biasanya ke panti asuhan atau ke apa namanya, pos kamling, dan beberapa entitas lain ya," tuturnya.
Budi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko benturan kepentingan di kemudian hari.
"Artinya itu memitigasi agar di kemudian hari kita tidak timbul adanya conflict of interest, tidak adanya benturan kepentingan, Jadi kekhawatirannya adalah ketika kita sebagai penyelenggara negara atau ASN menerima sesuatu dari pihak swasta misalnya ya, di kemudian hari ada suatu tender misalnya, ada suatu pengadaan barang dan jasa, maka dikhawatirkan kecenderungan kemudian pihak ASN atau penyelenggara negara ini memilih swasta yang sudah pernah memberikan gratifikasi itu untuk kita pilih sebagai pemenang," tegasnya.
Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya keteladanan para ASN dan penyelenggara negara, sekaligus memberikan pesan kepada pihak swasta agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
"Jadi pesan pentingnya juga selain itu keteladanan bagi para ASN dan juga penyelenggara negara, itu juga menjadi edukasi bagi swasta. Para swasta ini jangan kemudian memberikan sesuatu ya, baik barang, fasilitas, jasa, atau apa pun," pungkasnya.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
