Ilustrasi THR (freepik)
JawaPos.com - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan momen paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia, termasuk para karyawan swasta.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa THR untuk pekerja karyawan swasta tak boleh dicicil dan wajib dibayar secara penuh.
"Untuk sektor swasta (THR) wajib dibayar penuh. Tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idul Fitri, Selasa, (3/3).
THR pada karyawan swasta diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun. Jumlah THR pun setara dengan satu kali gaji atau upah.
Sementara itu, teruntuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, THR-nya akan diberikan secara proporsional yang membuat masing-masing perusahaan berbeda kebijakan.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah pekerja karyawan swasta hingga kini tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja. Jumlah THR yang akan diberikan pun mencapai Rp 124 triliun.
"Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta, dan ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan," jelas Airlangga.
Sementara itu, pencairan THR untuk ASN/PNS PPPK, TNI/Polri, serta pekerja pensiunan akan dicairkan secara bertahap. Pencairan ini sendiri sudah dilakukan sejak minggu pertama bulan puasa.
"Pencairan THR dimulai secara bertahap mulai 26 Februari yang lalu, minggu pertama (Ramadhan), dan THR tersebut diberikan pada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara," ucap Airlangga.
Total anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk THR tersebut yakni Rp 55 triliun. Angka ini sendiri naik sekitar 10 persen dengan angka Rp 49 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Rinciannya, THR ASN 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat dan TNI/Polri dengan angka Rp 22,2 triliun.
Selanjutnya, kepada 4,3 juta ASN daerah dengan THR mencapai Rp 20,2 triliun. Terakhir, kepada 3,8 juta pensiunan dengan THR Rp 12,7 triliun.
"Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," papar dia.
Sementara itu, Airlangga menegaskan pencairan THR tahun ini berbeda dengan Gaji ke-13 bagi ASN dan TNI/Polri. Sebab, gaji ke-13 tersebut biasanya diberikan pada bulan Juni.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
