Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 Maret 2026, 17.21 WIB

Yusril: Negara Tidak Boleh Kuasai Profesi Kesehatan, Harus Beri Kepastian Hukum

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa) - Image

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa)

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa negara tidak boleh mengambil alih ruang profesi kesehatan. Peran negara, menurutnya, adalah memastikan kepastian hukum agar profesi dapat bekerja secara akuntabel dan melayani publik dengan baik.

Hal tersebut disampaikan Yusril saat membuka Silaturahmi Nasional bertema Masa Depan Konsil, Kolegium dan Majelis Disiplin Profesi Pasca Putusan Terbaru Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh MDP Watch bekerja sama dengan Universitas Yarsi Jakarta.

Forum tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Diskusi tersebut juga membahas implikasi dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait tata kelola profesi kesehatan.

“Menurut ilmu kelembagaan modern, dominasi yang berpindah tangan tetaplah dianggap dominasi, sementara yang dibutuhkan bukanlah dominasi baru, melainkan keseimbangan baru,” kata Yusril.

Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik pengaturan profesi kesehatan pasca terbitnya dua putusan Mahkamah Konstitusi. Kedua putusan tersebut adalah Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024.

Menurut Yusril, Mahkamah Konstitusi melihat adanya potensi masalah dalam desain delegasi pengaturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Delegasi yang seharusnya bersifat teknis dinilai dapat membuka ruang intervensi yang berpotensi mengganggu independensi akademik.

Ia menjelaskan bahwa kedua putusan tersebut memberikan koreksi penting bagi masa depan pendidikan kedokteran dan tata kelola profesi kesehatan. Setidaknya terdapat tiga bidang utama yang menjadi perhatian Mahkamah.

Pertama adalah mengenai posisi kolegium dalam sistem profesi kedokteran. Mahkamah menilai bahwa penempatan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Kolegium seharusnya berdiri sebagai scientific body yang menjaga standar ilmu dan kompetensi, serta bebas dari tarik-menarik kepentingan administratif maupun kepentingan kelembagaan," ujarnya.

Bidang kedua yang menjadi perhatian Mahkamah adalah persoalan etika dan disiplin profesi. Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa pengaturan etika dan disiplin merupakan wilayah komunitas profesi, bukan eksekutif.

"Pesan pentingnya adalah bahwa MK menginginkan negara tetap hadir, tetapi hadirnya negara bukan untuk mengambil alih ruang etik-disiplin; hadirnya negara untuk memastikan ruang itu bekerja akuntabel, adil, dan melindungi serta memberi pelayanan publik," jelasnya.

Hal ketiga berkaitan dengan organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Mahkamah menilai penting adanya satu organisasi profesi yang dapat menjadi wadah bersama bagi para tenaga medis.

"Dan satu organisasi profesi untuk mewadahi kepentingan tenaga kesehatan dari berbagai disiplin ilmu untuk berhimpun," katanya.

Namun demikian, Yusril menegaskan bahwa konsep rumah besar profesi tidak berarti menghapus perbedaan disiplin ilmu. Konsep tersebut justru dimaksudkan untuk menjaga kehormatan profesi sekaligus memastikan akuntabilitas publik.

"Rumah besar bukan tempat yang mematikan perbedaan disiplin, melainkan instrumen untuk menertibkan profesi agar kehormatan profesi tetap terjaga dan akuntabilitas publik tidak tercecer," tegasnya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore