
Ilustrasi Kejagung RI
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara diam-diam tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara. Perppu tersebut nantinya akan akan diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam rancangannya, Perppu tersebut memberikan dasar bagi terbentuknya Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, Perppu tersebut mencantumkan sebanyak 18 undang-undang yang dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana sektoral yang memenuhi ambang batas (threshold) kerugian perekonomian negara.
Koalisi Masyarakat Sipil, menilai rangcangan Perppu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara, tidak dilandaskan pada alasan Konstitutional khususnya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Baca Juga:Polres Tabanan Terapkan Sistem “Buka-Tutup”, Truk Menuju Gilimanuk Dikandangkan di Terminal Pesiapan
"Sudah sepantasnya pemerintah dalam hal ini Presiden harus menjelaskan kepada publik perihal rencana ini," kata Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK Centre Julius Ibrani dikonfirmasi, Senin (17/3).
Dalam rangcangannya Perppu tersebut akan membentuk Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi atau Satgas yang akan dibentuk oleh Jaksa Agung. Dalam Bab III Pasal 3 rancangan Perppu tersebut, Satgas bertugas melakukan penyelidikan intelijen, penyidikan, penuntutan, dan pemulihan aset.
Karena itu, ia meminta Pemerintah harus menjelaskan keadaan ekonomi yang disebabkan oleh masifnya tindak pidana ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis, atau jangan-jangan pemerintah memiliki maksud lain untuk menggunakan Perppu ini selain dari tujuan memberantas tindak pidana ekonomi.
Ia menekankan, luasnya kewenangan Satgas dalam menggunakan mekanisme seperti denda damai dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau mekanisme pidana di luar pengadilan yang diduga disalahgunakan untuk melakukan gangguan aktivitas bisnis dan investasi, baik oleh perusahaan dalam negeri maupun swasta asing, bahkan lebih jauh dapat mengambil alih aset dari perusahaan tersebut.
"Kami juga memandang terdapat sejumlah kelemahan dalam Perppu tersebut, seperti menggabungkan tindak pidana ekonomi dan penyelamatan perekonomian negara sebagai dua hal yang tidak berhubungan," tegasnya.
Ia menyebut, Perppu hanya memberikan definisi yang serampangan mengadopsi dari ketentuan Pasal 33 UUD 1945. Hal ini terlihat dari tidak ditemukannya alasan dasar dari rencana penerbitan Perppu, tentang perlunya memisahkan tindak pidana ekonomi sebagai tindak pidana di luar KUHP atau tindak pidana yang penanganannya dilakukan secara khusus.
Ketidakjelasan lainnnya, lanjut Julius, terkait
identifikasi tindak pidana dari berbagai undang-undang yang dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi tanpa argumentasi jelas yang pelaksanaannya akan dikhawatirkan menyentuh berbagai tindak pidana yang mungkin tidak berkaitan dengan perekonomian negara.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
