Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Maret 2026, 21.50 WIB

MK Tolak Permohonan Roy Suryo dkk Terkait Uji Materi KUHP dan Undang-Undang ITE

Ketua MK Suhartoyo. MK menolak permohonan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo bersama sejumlah pemohon lainnya. (Istimewa) - Image

Ketua MK Suhartoyo. MK menolak permohonan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo bersama sejumlah pemohon lainnya. (Istimewa)

JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo bersama sejumlah pemohon lainnya.

Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena petitum yang diajukan dinilai tidak jelas.

Putusan dalam perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (16/3). Perkara tersebut diputus bersamaan dengan dua perkara lain yakni Nomor 47/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 karena memiliki pokok perkara yang sama.

“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026, Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai pokok permohonan atau petitum angka 2 hingga angka 6 tidak disertai uraian yang memadai pada bagian alasan permohonan (posita). Para pemohon meminta agar norma tertentu hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.

Namun, Mahkamah tidak menemukan argumentasi yang menjelaskan mengapa norma tersebut hanya perlu dikecualikan bagi kelompok tersebut, sementara subjek hukum lain tetap diberlakukan.

Menurut Suhartoyo, jika norma dimaknai sebagaimana yang dimohonkan para pemohon, maka pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes, sehingga tidak bisa hanya berlaku bagi kelompok tertentu.

Selain itu, Mahkamah juga menilai tidak terdapat argumentasi yang cukup terkait persoalan konstitusional dari norma yang diuji, khususnya mengapa norma tersebut dianggap bermasalah bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.

MK juga menyoroti petitum angka 7 hingga angka 9 yang menghubungkan sejumlah norma dengan menggunakan istilah “juncto”. Menurut Mahkamah, perumusan tersebut tidak lazim serta sulit dipahami maksud dan tujuannya.

“Menurut Mahkamah, merupakan petitum selain tidak lazim dan juga tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya dalam hal ini apakah para pemohon hendak menguji kedua norma yang dijunctokan tersebut,” ujar Suhartoyo.

Jika memang bermaksud menguji norma yang dihubungkan tersebut, kata dia, seharusnya para pemohon merumuskannya dalam petitum tersendiri.

“Model perumusan petitum angka 7 sampai angka 9 menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah memahami maksud sesungguhnya yang dimohonkan para pemohon,” tambahnya.

Diketahui, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan mengajukan uji materi KUHP dan UU ITE karena merasa mengalami kriminalisasi.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik setelah melakukan penelitian mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Adapun pasal yang diuji meliputi Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP lama, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP baru, serta sejumlah pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35.

Editor: Edy Pramana
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore