Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 Maret 2026, 01.53 WIB

BGN Suspend SPPG di Bogor, Cemari Area Masjid saat Bilas Bahan Makanan untuk MBG

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur operasional, tetapi juga mencederai nilai kesucian fasilitas ibadah. (Istimewa). - Image

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur operasional, tetapi juga mencederai nilai kesucian fasilitas ibadah. (Istimewa).

JawaPos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan mensuspend operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2 mulai 18 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran serius berupa penggunaan area masjid untuk pembilasan bahan makanan tanpa izin.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur operasional, tetapi juga mencederai nilai kesucian fasilitas ibadah.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Nanik di Jakarta, Kamis (19/3).

Keputusan suspend ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, serta laporan khusus dari Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran di lapangan.

Menurut Nanik, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas produksi, mutu gizi, serta standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Tujuan kami jelas, menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. Setiap tindakan yang berpotensi menurunkan standar ini harus segera ditindak,” tegasnya.

Selama masa penghentian sementara, SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 diwajibkan melakukan perbaikan sarana dan prasarana, serta melengkapi dokumen pendukung yang akan diverifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN.

BGN memastikan pencabutan status suspend hanya akan dilakukan setelah seluruh perbaikan memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan.

“Tidak ada kompromi untuk prosedur yang diabaikan. Verifikasi akan dilakukan secara menyeluruh sebelum operasional diizinkan kembali,” tambah Nanik.

BGN juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah untuk menjaga standar kebersihan, keamanan pangan, serta kepatuhan terhadap aturan, termasuk dalam penggunaan fasilitas umum.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dan fasilitas umum. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, memiliki konsekuensi yang jelas,” pungkasnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore