
Warga membeli kebutuhan sehari-hari pada gerai sembako dan klinik kesehatan Koperasi merah Putih di kelurahan Mampang, Kota Depok, Jawa Barat. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Pemerintah mengalihkan lebih dari separuh Dana Desa untuk mendukung program prioritas nasional, yakni Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, sebanyak 58,03 persen dana desa atau setara Rp 34,57 triliun dialokasikan untuk program tersebut dari total pagu nasional Rp 60,57 triliun.
Penggunaan dana desa itu tidak diberikan langsung ke koperasi, melainkan difokuskan untuk membayar angsuran pembangunan fisik koperasi, termasuk gerai dan gudang yang pembiayaannya dilakukan melalui kerja sama dengan perbankan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) PMK, yang menyebutkan bahwa hasil penghitungan Dana Desa akan disesuaikan sebagai dampak kebijakan pemerintah dalam mendukung implementasi KDMP.
Baca Juga:4 Kontroversi Program Koperasi Merah Putih: Dana Bank Himbara, Beban APBN hingga Impor Pikap
“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34,57 triliun,” bunyi Pasal 15 ayat (3).
Pemerintah menegaskan bahwa pengalihan tersebut tidak dilakukan secara langsung dalam bentuk pemotongan, melainkan melalui perubahan komposisi alokasi Dana Desa di setiap wilayah.
Dana desa tetap disalurkan melalui beberapa skema, yakni:
• alokasi dasar sebesar 65 persen atau Rp 38,7 triliun
• alokasi afirmasi sebesar 1 persen atau Rp 595,6 miliar
• alokasi kinerja sebesar 4 persen
• serta alokasi formula sebesar 30 persen atau sekitar Rp 17,87 triliun
Sementara itu, sekitar Rp 25 triliun tetap menjadi pagu reguler yang dapat digunakan desa untuk kebutuhan prioritas lainnya.
Dalam beleid tersebut, pemerintah juga menyiapkan skema insentif bagi desa yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk yang memiliki kinerja usaha Koperasi Desa Merah Putih.
Selain itu, desa yang berada di kawasan prioritas dan memiliki kemampuan fiskal untuk mendukung pembangunan koperasi juga akan menjadi pertimbangan dalam pemberian insentif.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
