
Rekaman CCTV yang menampilkan gerak-gerik eksekutor penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Kasus penyiraman air keras yang menyasar aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus, hingga kini masih menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. Berbagai elemen publik mempertanyakan siapa aktor intelektual di balik penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut.
Ketua GMNI Jakarta, Dandy Se, menilai political will Presiden Prabowo Subianto sangat dibutuhkan untuk mengungkap dalang utama dalam kasus ini.
“Kalau kita diam dan tidak bersuara, bisa jadi esok atau lusa kita yang menjadi korban. Apalagi saat ini, bisnis militer telah masuk ke berbagai sektor. Mungkin bukan lagi disiram, tetapi dimandikan. Political will Presiden Prabowo menjadi kunci akhir, apakah Indonesia layak menjadi negara yang peduli HAM atau sebaliknya,” kata Dandy dalam diskusi bertajuk 'Menakar Peradilan Militer di Tengah Desakan Transparansi Kasus Teror Aktivis KontraS' di Jakarta, Selasa (7/4).
Ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan militer dalam penyerangan terhadap Andrie Yunus. Hal tersebut mengemuka setelah Puspom TNI mengungkap empat anggota BAIS TNI yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman.
Menurut Dandy, dominasi militer saat ini telah merambah berbagai sektor, mulai dari pengelolaan pangan, program MBG, hingga Koperasi Desa Merah Putih yang dinilai menjadi bagian dari aktivitas bisnis di kalangan militer.
“Ini sudah jelas mengarah pada oligarki berkedok. Pertanyaannya, apakah kita akan tetap diam atau melawan kebijakan yang terindikasi koruptif ini?” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Mahasiswa Unindra, Helmi Fahri, menilai dominasi militer di sektor sipil berpotensi menggerus demokrasi secara perlahan. Ia menegaskan bahwa kecenderungan militer untuk memperluas kekuasaan justru menjadi kemunduran dalam sistem demokrasi sipil.
“Sejarah dominasi militer di ruang sipil sudah panjang. Dalam kasus Andrie Yunus, supremasi sipil harus ditegakkan. Pertanyaannya, mengapa Polri menyerahkan kasus ini kepada Puspom TNI?” ujar Helmi.
Sementara itu, pegiat politik dan hukum, La Ode Naufal, menekankan pentingnya peradilan umum dalam menghadirkan keadilan. Ia merujuk pada Pasal 65 UU TNI yang menyatakan bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana harus diadili melalui peradilan umum.
Namun demikian, hal tersebut berbenturan dengan ketentuan dalam sistem peradilan militer yang saat ini tengah digugat oleh Koalisi Sipil Pemerhati Sektor Keamanan di Mahkamah Konstitusi. Andrie Yunus sendiri menjadi salah satu pihak penggugat dalam perkara tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022