
Rekaman CCTV yang menampilkan gerak-gerik eksekutor penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Kasus penyiraman air keras yang menyasar aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus, hingga kini masih menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. Berbagai elemen publik mempertanyakan siapa aktor intelektual di balik penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut.
Ketua GMNI Jakarta, Dandy Se, menilai political will Presiden Prabowo Subianto sangat dibutuhkan untuk mengungkap dalang utama dalam kasus ini.
“Kalau kita diam dan tidak bersuara, bisa jadi esok atau lusa kita yang menjadi korban. Apalagi saat ini, bisnis militer telah masuk ke berbagai sektor. Mungkin bukan lagi disiram, tetapi dimandikan. Political will Presiden Prabowo menjadi kunci akhir, apakah Indonesia layak menjadi negara yang peduli HAM atau sebaliknya,” kata Dandy dalam diskusi bertajuk 'Menakar Peradilan Militer di Tengah Desakan Transparansi Kasus Teror Aktivis KontraS' di Jakarta, Selasa (7/4).
Ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan militer dalam penyerangan terhadap Andrie Yunus. Hal tersebut mengemuka setelah Puspom TNI mengungkap empat anggota BAIS TNI yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman.
Menurut Dandy, dominasi militer saat ini telah merambah berbagai sektor, mulai dari pengelolaan pangan, program MBG, hingga Koperasi Desa Merah Putih yang dinilai menjadi bagian dari aktivitas bisnis di kalangan militer.
“Ini sudah jelas mengarah pada oligarki berkedok. Pertanyaannya, apakah kita akan tetap diam atau melawan kebijakan yang terindikasi koruptif ini?” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Mahasiswa Unindra, Helmi Fahri, menilai dominasi militer di sektor sipil berpotensi menggerus demokrasi secara perlahan. Ia menegaskan bahwa kecenderungan militer untuk memperluas kekuasaan justru menjadi kemunduran dalam sistem demokrasi sipil.
“Sejarah dominasi militer di ruang sipil sudah panjang. Dalam kasus Andrie Yunus, supremasi sipil harus ditegakkan. Pertanyaannya, mengapa Polri menyerahkan kasus ini kepada Puspom TNI?” ujar Helmi.
Sementara itu, pegiat politik dan hukum, La Ode Naufal, menekankan pentingnya peradilan umum dalam menghadirkan keadilan. Ia merujuk pada Pasal 65 UU TNI yang menyatakan bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana harus diadili melalui peradilan umum.
Namun demikian, hal tersebut berbenturan dengan ketentuan dalam sistem peradilan militer yang saat ini tengah digugat oleh Koalisi Sipil Pemerhati Sektor Keamanan di Mahkamah Konstitusi. Andrie Yunus sendiri menjadi salah satu pihak penggugat dalam perkara tersebut.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
