
Ilustrasi: Pengurusan STNK dan BPKB. (Dok. Humas Polri).
JawaPos.com - Korlantas Polri terus meningkatkan layanan publik dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Termasuk untuk STNK dari kendaraan yang sudah diperjualbelikan. Kini, masyarakat tidak perlu lagi menyertakan KTP pemilik lama kendaraan bekas yang sudah berpindah tangan.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo kebijakan itu merupakan salah satu ikhtiar untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor teregistrasi sesuai aturan dan ketentuan. Karena itu, perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama tidak berlaku selamanya alias hanya sementara.
Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. Baik saat mendaftarkan kendaraan baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, maupun registrasi saat terjadi perubahan kepemilikan. Tujuannya bukan hanya untuk memastikan setiap kendaraan bermotor teregistrasi, melainkan demi keamanan dan kenyamanan pemilik.
”Aturannya setiap kendaraan yang sudah berpindah tangan wajib untuk dibalik nama. Tapi, dengan berbagai macam pertimbangan, waktu, biaya, segala macam, mungkin masyarakat datang ke Samsat tidak siap untuk biaya balik nama, hanya siap untuk bayar pajak saja, sehingga kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan,” terang dia pada Rabu (15/4).
Namun demikian, Wibowo menekankan bahwa petugas di lapangan akan tetap menjalankan protap. Yakni dengan mengarahkan setiap kendaraan yang sudah berpindah tangan atau diperjualbelikan untuk di balik nama. Jika pemilik kendaraan belum memiliki biaya untuk balik nama dan tidak punya akses terhadap KTP pemilik lama, petugas akan tetap melayani.
”Karena banyak pertimbangan, mungkin masyarakat belum siap tahun ini (untuk balik nama), kami berikan kesempatan maksimal untuk balik nama di tahun depan dengan mengisi surat pernyataan, formulir pernyataan yang berisi tentang bahwa yang bersangkutan adalah sebagai pemilik sah kendaraan dengan nomor sekian, sekian, sekian, sekian,” bebernya.
Selain itu, pemilik kendaraan bakal diminta mengajukan permohonan blokir atas kendaraan tersebut dan menyatakan siap untuk melakukan proses balik nama tahun depan. Wibowo menyebut, kebijakan yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri sangat sederhana. Semua dilakukan atas dasar permintaan masyarakat dan demi kepentingan masyarakat.
”Kami ingin mengakomodasi keluhan masyarakat. Sesuai dengan kebijakan bapak kapolri, kami harus selalu mentransformasi bidang pelayanan publik. Keluhan masyarakat saat ini yang nyata dan real dan memang banyak adalah itu. Pokoknya kami berikan solusi. Kewajiban normatifnya harus balik nama. Tapi tadi, kami mempertimbangkan mungkin waktu atau mungkin masyarakat datang uangnya hanya untuk bayar pajak saja,” tegasnya.
Jenderal bintang satu Polri itu pun menekankan, pengurusan surat-surat kendaraan bermotor harus tetap disertai KTP. Khusus kendaraan yang sudah berpindah tangan, KTP pemilik lama tidak akan dipersoalkan. Tentu dengan tahapan yang sudah dia jelaskan. Yakni pemilik kendaraan membuat pernyataan akan melakukan balik nama kendaraan tahun depan.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
