
Potret Kopral Rico Pramudia, prajurit TNI yang meninggal dunia dalam penugasan bersama UNIFIL di Lebanon Selatan. (UNIFIL)
JawaPos.com - Kabar duka kembali datang dari prajurit TNI yang bertugas di Lebanon Selatan. United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) menyatakan bahwa prajurit TNI bernama lengkap Praka Rico Pramudia meninggal dunia pada Jumat (24/4) waktu setempat.
Dikutip dari keterangan resmi yang disampaikan oleh UNIFIL melalui akun media sosial resmi mereka, salah seorang personel pasukan penjaga perdamaian dunia itu meninggal dunia setelah mengalami luka serius hingga kritis. Kopral Rico adalah salah seorang prajurit TNI yang terkena ledakan proyektil di markas UNIFIL.
”UNIFIL sangat menyesalkan berpulangnya Kopral Rico Pramudia hari ini, yang mengalami luka kritis akibat ledakan proyektil di pangkalan tempatnya bertugas di Adchit Al Qusayr pada malam tanggal 29 Maret,” tulis UNIFIL.
Berdasar data dari UNIFIL, Praka Rico adalah prajurit TNI berusia 31 tahun. Sejak insiden terjadi akhir bulan lalu, hampir satu bulan Rico berjuang untuk melalui masa kritis. Sayangnya, nyawa Rico tidak dapat diselamatkan. UNIFIL memastikan dia telah berpulang hari ini.
”Praka (Rico) Pramudia, 31 tahun, wafat setelah berjuang melawan luka-lukanya di sebuah rumah sakit di Beirut,” lanjut UNIFIL.
Atas berpulangnya Rico, UNIFIL menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga dan kerabat prajurit TNI tersebut. Ucapan serupa disampaikan oleh UNIFIL kepada TNI, Pemerintah Indonesia, dan seluruh rakyat Indonesia.
”UNIFIL menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga dan kerabat Praka Pramudia, serta kepada TNI, Pemerintah, dan seluruh rakyat Republik Indonesia atas kehilangan yang tragis dan tak tergantikan ini,” terang UNIFIL.
Lebih lanjut, UNIFIL menuntut kepada semua pihak agar memenuhi kewajiban mereka di bawah hukum internasional dan menjamin keselamatan serta keamanan personel dan aset PBB setiap saat. Serangan yang dilakukan sengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum kemanusiaan internasional dan Resolusi Dewan Keamanan 1701.
”Serta dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” tandas UNIFIL.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
