
Ilustrasi soal Tes Potensi Kognitif calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih. (foto diolah dengan AI)
JawaPos.com - Perebutan menuju kursi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memasuki fase krusial.
Dikutip Radar Jember (Jawa Pos Group), peserta yang lolos administrasi wajib menaklukkan ambang batas (passing grade) 110 pada Tes Potensi Kognitif untuk bisa masuk ke pemeringkatan 3 kali jumlah formasi.
Struktur Ujian CAT BKN 2026
Tes akan berlangsung selama kurang lebih 50 menit, mencakup dua materi utama:
Tes Potensi Kognitif: Terdiri dari 6 subtes (bahasa, hitungan, pengetahuan umum, pola gambar, abstraksi ruang, dan bentuk).
Tes Manajemen Koperasi: Terdiri atas 20 butir soal dengan bobot 5 poin per jawaban benar.
Kumpulan Soal Latihan dan Kunci Jawaban
1. Berikut ini unsur manajemen koperasi, kecuali…
A. Pengurus
B. Pengawas
C. Rapat anggota
D. Manajer
2. Sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota disebut…
A. Simpanan wajib
B. Simpanan sukarela
C. Dana hibah
D. Simpanan pokok
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Isenmulang Kalteng vs Persebaya di Super League, Green Force Berpeluang Curi Tiga Poin
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Susunan Pemain Persik vs Madura United: Reina Siapkan Strategi Terbaik
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Suahasil Buka Suara soal Pembagian Tugas Tiga Wamenkeu, Ini Fokusnya!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang
Adhyaksa FC Bekasi Vs PSGC Ciamis: Misi Bangkit Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022